SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Sebanyak 10 wajib pajak (WP) perusahaan besar di Ceper, Klaten akan dipanggil ke kecamatan. Karena hingga Kamis (1/11) mereka dinilai belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Nilai nominal pajak yang belum dibayar WP besar di Ceper itu mencapai puluhan juta rupiah. Karena beberapa di antara mereka ada yang nunggak sampai tiga tahun,” ujar Manteri Pajak Kecamatan Ceper, Nasianto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diwartakan Manteri Pajak Kecamatan Ceper, Nasianto mengatakan hingga 18 September pihaknya masih memiliki tanggungan menarik uang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp827.899.027. Sebab dari Rp1.299.392.017 baku pajang terutang, baru Rp471492.990
atau baru 36,29 persen yang telah ditarik.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut dia menjelaskan pemanggilan di kantor kecamatan itu dimaksudkan untuk memberi tahu kewajiban pajak yang harus mereka penuhi. Namun jika mereka diundang ada yang tak datang, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendatangi para WP besar tersebut.

Nasianto menambahkan dari 18 desa yang ada di Ceper hanya empat desa yang warganya membayar PBB di atas 51 persen. Dari empat desa itu satu di antaranya yaitu Desa Pokak lunas PBB.

Dia mengatakan baku pajak di wilayahnya tahun 2012 mencapai Rp1,2 miliar. Dari baku pajak itu pihaknya hingga pekan ini telah berhasil menarik pajak sebesar Rp626,5 juta atau kira-kira 51 persen. Dengan demikian nilai pajak terutang Kecamatan Ceper hingga kini kira-kira mencapai Rp602,8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya