SOLOPOS.COM - Warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit menyuguhkan aneka hasil bumi desa itu dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Minggu (13/2/2022). Hasil bumi tersebut disuguhkan untuk menunjukkan kesuburan tanah Desa Wadas. (Twitter @Wadas_Melawan)

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui dan berdialog dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menolak rencana penambangan batu andesit di desa itu untuk pembangunan Bendungan Bener.

Pada pertemuan itu warga Desa Wadas yang menolak rencana penambangan batu andesit menanyakan apakah penetapan lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas akan dicabut atau tidak. Warga menghendaki surat keputusan tersebut segera dicabut.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ganjar menjawab urusan itu masuk evaluasi teknis yang segera dilaksanakan. Kantor Berita Antara, Senin (14/2/2022), memberitakan Ganjar datang sendirian ke Desa Wadas pada Minggu (13/2/20220) tanpa pengawalan aparat kepolisian. Dia disambut dengan hangat warga yang menunggu di Masjid Nurul Huda. Selengkapnya bisa dibaca di Gubernur di Desa Wadas: Izin Dicabut atau Tidak Itu yang Dievaluasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis perekonomian Indonesia bisa tumbuh 5,2% pada tahun ini. Ada scarring effect yang perlu diwaspadai pada sejumlah sektor pariwisata, termasuk penerbangan, hotel, restoran, dan kafe.

Pertumbuhan ekonomi digital menghadapi tantangan tak ringan dengan merebaknya pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong. Peran OJK semakin dibutuhkan. OJK terus berupaya mengurai masalah-masalah di sektor keuangan.

Salah satunya dengan membatasi izin pinjaman online dan mendorong masyarakat mengakses kredit-kredit lunak seperti kredit usaha rakyat dari lembaga-lembaga keuangan yang berstatus sebagai penyalur resmi kredit lunak tersebut. Data lengkap bisa dibaca di Blak-Blakan Bos OJK: Pinjol, Investasi Yusuf Mansur, hingga Suksesi.

Pola kekerasan yang dilakukan aparat negara ketika menghadapi suara publik yang berbeda dengan kebijakan negara terus berulang. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan peneliti Milda Istiqomah mengatakan setidaknya dalam tiga tahun terakhir pola-pola kekerasan itu terus terjadi dan berulang.

“Wajar mengemuka dugaan pelanggaran tehadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul. Seharusnya aparat menjamin kebebasan warga mengemukakan pendapat yang berbeda dengan kebijakan negara,” kata Milda dalam seri Diskusi Negara Hukum bertema Bekerjanya Hukum Represif, Belajar dari Kasus Wadas pada Sabtu (12/2/2022).

Dalam menghadapi penolakan warga Desa Wadas pada rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, kekerasan mengemuka dengan landasan penggunaan wewenang yang seolah-olah sesuai dengan kaidah hukum.

Penangkapan puluhan warga — termasuk belasan anak-anak di bawah umur —  yang kemudian ditahan selama kurang lebuh 1×24 jam di Markas Polres Purworejo, Jawa Tengah, berlandasan legitimasi sebagai aparat penegak hukum yang bekerja menjaga ”kepentingan umum dan ketertiban umum”. Duduk perkara bisa dibaca di Bagaimana Kekerasan Bekerja untuk Proyek Strategis dan Investasi.

Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Wilayah Banyumas Raya bakal melaporkan penceramah keagamaan Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan video ceramah yang viral di media sosial yang menyatakan wayang haram dan lebih baik dimusnahkan.

“Kalau hanya dinyatakan dilarang [dalam Islam], itu sudah biasa. Tapi, dalam kalimat berikutnya ada ujaran ‘lebih baik dimusnahkan’. Ini sangat menyakitkan kami,” kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji di Banyumas, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Senin (14/2/2022). Penjelasan lengkap tersaji di Periode Sejarah Wayang, Dari Media Pemanggil Roh Hingga Media Dakwah.

Pencapaian kinerja pengelolaan sampah khususnya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di 201 kabupaten/kota di Indonesia pada 2021 menunjukkan sampah yang tidak terkelola mencapai 35,12%, setara 7.977.665,85 ton per tahun.

Data di laman Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan hingga 2021 timbulan sampah mencapai 22.713.017,60 ton per tahun, pengurangan sampah yang dicapai 15,22% atau 3.457.071,78 ton per tahun, penanganan sampah mencapai 49,66% atau 11.278.279,98 ton per tahun, dan sampah yang terkelola 64,88% atau setara 14.735.351,75 ton per tahun.

Tanggal 21 Februari ditetapkan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Penetapan HPSN adalah refleksi atas peristiwa ledakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cireundeu, Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada 21 Februari 2005 yang menyebabkan sampah longsor dan dua kampung tertimbun sampah. Sebanyak 157 jiwa melayang pada saat itu. Data lengkap bisa dibaca di  Ancaman Sampah Makin Serius, Peristiwa Leuwigajah Jangan Terulang.

Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya