SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com KARANGANYAR — Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar belum berencana memberikan stimulus bantuan kepada buruh yang terdampak PHK selama pandemi. Padahal korban PHK sudah berjatuhan di Karanganyar gara-gara pandemi Covid-19.

Kenyataan itu disampaikan Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, kepada Solopos.com, Jumat (9/10/2020). Menurutnya, hingga saat ini belum ada rencana dari Pemkab Karanganyar untuk memberikan stimulus untuk korban PHK di Karanganyar akibat wabah Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, menurutnya, pemerintah pusat sudah menyalurkan banyak stimulus untuk mendongkrak ekonomi dan membuka peluang kerja untuk buruh terdampak. “Kami tidak bisa mengatakan tidak ada [stimulus] dari Pemkab. Tapi kami memang belum berencana untuk memberikan stimulus seperti pelatihan kerja atau bantuan alat untuk korban PHK agar bisa membuka usaha. Kami belum berencana untuk itu. Soalnya sudah ada Kartu Prakerja dan bantuan insentif bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang membantu para buruh,” ucap Martadi.

BTS dan ARMY Dipuji John Cena di TV Amerika Serikat

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, imnuh Martadi, hal tersebut bukan berarti menunjukan Pemkab Karanganyar tidak memperhatikan nasib para buruh terdampak. Menurutnya data 201 buruh ter-PHK dan 2.003 buruh dirumahkan diajukan ke Dinas Sosial Karanganyar untuk dimasukan kuota bantuan sembako. “Kami saat ini hanya bisa membantu merekomendasikan ke Dinsos untuk bisa mendapatkan bantuan sesuai kemampuan dan kewenangan Dinsos. Sampai saat ini hanya sebatas bantuan sembako saja,” papar dia.

Sebelumnya, mengacu pada data Pemprov Jateng pada bulan Mei, sebanyak 1.103 kartu prakerja disalurkan ke Karanganyar. Penyaluran dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama sebanyak 327 kartu, tahap kedua 436 kartu, dan tahap ketiga 340 kartu. Penyaluran kartu prakerja diberikan langsung kepada yang bersangkutan tanpa melibatkan Pemkab Karanganyar.

Selama pandemi Covid-19, sudah ada 10 pengaduan ke serikat buruh yang disampaikan kepada beberapa serikat buruh di Karanganyar, Jawa Tengah. Pengaduan dari anggota itu terkait dengan pemutusan hubungan kerja sepihak dan permasalahan lainnya selama pandemi Covid-19.

Covifor, Obat Virus Corona Asal India Masuk ke RS Indonesia

Beberapa di antara mereka bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan beberapa pengaduan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Murjioko, terdapat empat aduan yang diterima oleh organisasi FKSBK selama kurang lebih tujuh bulan pandemi.

Selain itu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Karanganyar yang juga diketuai oleh Murjioko menerima lima pengaduan selama periode yang sama. Karena itulah, simpulnya, dari organisasi yang dia ikuti setidaknya terdapat sembilan aduan terkait keluhan buruh selama pandemi.

PHK 7 Perusahaan

“Sembilan aduan itu bersangkutan dengan tujuh perusahaan di Karanganyar. Permasalahannya beragam. Ada yang di-PHK sepihak dan tidak dapat pesangon sesuai, ada yang dirumahkan tidak dibayar, dan upah yang tidak sesuai selama bekerja. Empat perusahaan sudah bisa diselesaikan masalahnya dan masih proses dua perusahaan. Penyelesaian tiga aduan melalui mediasi ke Pemkab Karanganyar sisanya bisa selesai secara kekeluargaan,” ucap dia kepada Sololpos.com, Jumat.

Peluang Bisnis Coffee Bun Menggiurkan, Begini Kalkulasinya…

Ketua Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Haryanto, mencatat selama tujuh bulan pandemi pihaknya menerima satu aduan dari anggotanya. Aduan dilayangkan salah satu anggota FKSPN Karanganyar karena di-PHK tanpa pesangon. “Saat ini masih proses gugat. Kami laporkan ke Pemkab Karanganyar juga terkait hal ini,” beber dia.

Terpisah, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengakui jika selama pandemi terdapat beberapa permasalahan seperti PHK sepihak dan beberapa alasan lainnya yang diadukan ke pihaknya. Martadi menjelaskan tetap memfasilitasi dan berusaha membantu menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi.

“Rata-rata bisa selesai secara kekeluargaan. Tapi ini memang ada beberapa yang tidak bisa dimediasi dan harus diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk angkanya saya tidak hafal berapa total selama pandemi yang sudah mengadukan permasalahan terkait tenaga kerja ke kami,” jelas dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya