SOLOPOS.COM - ilustrasi (antara)

ilustrasi (antara)

Wonogiri (Solopos.com)–Meski sudah memberikan layanan persalinan gratis dalam program jaminan persalinan (Jampersal), bidan praktik mandiri (BPM) maupun Puskesmas dan jaringannya di Wonogiri hingga kini belum bisa mengajukan klaim atas paket layanan yang mereka berikan sesuai ketentuan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan RI.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu dikarenakan peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan dana Jampersal belum juga terbit.

Perbup tentang penggunaan dana Jampersal diperlukan karena adanya perbedaan tarif retribusi paket layanan persalinan antara ketentuan dalam Juknis Kemenkes dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12/2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskemas dan Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Widodo didampingi Kasi Jaminan Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat, Suprapti Bayu Basuki mengungkapkan draf Perbup tentang penggunaan dana Jampersal itu sudah diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pihaknya pun sudah berulang kali mempertanyakan draf itu namun selalu dijawab bahwa draf itu masih dibahas.

“Hal yang masih jadi masalah adalah penggunaan selisih dana antara ketentuan dalam Juknis Kemenkes dan Perda. Pertanggungjawaban selisih dana itu kan harus jelas, apakah akan masuk ke kas daerah dalam pos pendapatan lain-lain yang sah atau pos lainnya,” jelas perempuan yang akrab disapa Bayu tersebut, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2011).

Bayu mengungkapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1097/Menkes/PER/VI/2011 tentang Petunjuk Teknis Jampersal, satu paket pelayanan Jampersal totalnya mencapai Rp 350.000. Sedangkan dalam Perda No 12/2001, tarif persalinan hanya Rp 121.000 per orang.

Dalam hal tersebut, untuk dokter dan bidan praktik mandiri memang tidak menjadi soal karena bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan Juknis. Masalah ada pada layanan di Puskesmas dan jaringannya. Instansi kesehatan milik pemerintah ini harus mengikuti ketentuan Perda dan hanya bisa mengklaim sesuai Perda sehingga muncul selisih Rp 229.000 per paket. Namun demikian, karena regulasinya belum jelas, dokter dan bidan praktik swasta pun belum bisa mengajukan klaim.

“Laporan yang masuk ke kami, Puskesmas, dokter maupun bidan praktik swasta sudah menjalankan program ini, artinya memberikan layanan persalinan grartis, tapi jumlahnya berapa sulit diketahui karena belum bisa diajukan klaim. Dananya sendiri sudah ada senilai Rp 1,037 miliar, tapi belum bisa digunakan,” kata Bayu.

Ditambahkan Bayu, sejauh ini dari total 350-an bidan praktik mandiri di Wonogiri, sebanyak 129 di antaranya sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pelayanan Jampersal. Sementara dari pihak DPPKAD, hingga berita ini disusun belum ada yang bisa ditemui maupun dihubungi.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya