SOLOPOS.COM - Perjalanan dengan KRL Solo-Jogja, Kamis (8/4/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita).

Solopos.com, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap penumpang yang ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang lain di KA jurusan Solo-Jakarta.

Tak segan, PT KAI juga memasukkan data penumpang tersebut dalam daftar hitam atau blacklist sehingga yang bersangkutan tidak akan bisa lagi menggunakan layanan kereta api untuk melakukan perjalanan ke mana pun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada kesempatan uji coba kereta rel listrik (KRL) Solo Balapan-Palur, Jumat (25/6/2022), Plt Direktur utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Roppiq Lutzfi Azhar ,mengatakan langkah tersebut bisa saja diterapkan di KRL Solo-Jogja.

Namun masalahnya, pada KRL Solo-Jogja, belum ada kamera closed circuit television (CCTV) analitik yang mampu memantau gerak penumpang. Meski begitu, Roppiq mengatakan KCI tak segan mem-blacklist para pelaku tindak asusila jika memang terdapat laporan dari penumpang lain.

Kendala kedua, KRL tidak mempunyai rekam kartu identitas penumpang. Misalnya, penumpang KRL Solo-Jogja tak butuh data diri lengkap untuk bisa naik KRL. Artinya, makin kecil kemungkinan pelaku dapat diketahui identitasnya secara langsung. Di KRL juga tidak ada nomor kursi, mobilitas penumpang lebih bebas. Hal tersebut juga bisa jadi menjadi kendala.

Baca juga: Segera Beroperasi, Segini Potensi Jumlah Penumpang KRL Solo – Palur

“Nanti kita blacklist cuma kalau KAI itu ada kartu identitas [penumpang] kalau komuter kan tidak. Terus di Jakarta ada punya CCTV analitik jadi kalau orang itu masuk [kereta] ketahuan jadi security bisa bertindak cepat,” jelas dia.

Saat ini belum ada kamera CCTV analitik di rangkaian KRL Jogja-Solo, atau yang direncanakan beroperasi sampai Stasiun Palur Karanganyar. Sementara di Jakarta, Roppiq mengatakan sudah ada 42 stasiun yang memasang kamera CCTV. “Kalau di sini kita belum ada. Di Jakarta 42 stasiun punya,” jelasnya.

Bila memang ada laporan tindak asusila khususnya pelecehan, KCI akan mengawal laporan dari korban. “Istilahnya karena untuk proses selanjutnya [laporan] si pelapor atau korban harus diteruskan dan ditemani oleh keamanan,” jelasnya.

Baca juga: Cara Naik KRL Tanpa Kartu Yang Berlaku Mulai Hari Ini

Ia mengimbau kepada seluruh penumpang KRL Solo-Jogja agar tetap berhati-hati dan tertib. Mengingat KRL merupakan moda transportasi seluruh lapisan masyarakat.

“Saya harap di komuter ini yang memakai semua lapisan masyarakat, ibu-ibu, anak, lansia sehingga ketertiban dan kedisiplinan komuter ini ya harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya