SOLOPOS.COM - Segel yang dipasang Satpol PP Boyolali di lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jumat (23/4/2021). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali menertibkan bangunan tower telekomunikasi tak berizin, Jumat (23/4/2021). Selama 2021 sudah ada empat tower yang ditertibkan dan disegel.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan pada Jumat pagi, penertiban dilakukan di wilayah Nogosari. Di kecamatan tersebut ada satu menara telekomunikasi yang masih dalam proses pembangunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun pembangunan tower itu belum mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). "Kami hentikan, pekerja kami minta berhenti beraktivitas dan kami pasang segel di lokasi pembangunan," katanya, Jumat.

Baca Juga: Gara-Gara Klaster Piknik, 2 RT di Boyolali Terjun Ke Zona Merah Risiko Covid-19

Penertiban tower tak berizin di Nogosari, Boyolali, tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 15/2017 mengenai menara telekomunikasi.

Menurut Joko, meski pemilik tower sudah mengajukan perizinan, selama surat izin belum terbit, proses pembangunan belum boleh berjalan. "Akan ada sanksi kepada pelanggar, sanksi bisa berupa denda," lanjutnya.

Baca Juga: Siswa Dan Keluarga Negatif Covid-19, PTM SD Di Klego Boyolali Lanjut

Rekomendasi Dinas

Menurutnya, proses perizinan harus dilalui sebab selama proses perizinan tersebut akan ada rekomendasi dari dinas terkait. Misalnya tentang struktur bangunan, ketinggian, model bangunan, dan sebagainya, harus mendapat persetujuan.

"Jadi tanpa izin, artinya dari dinas terkait belum memberikan rekomendasi. Kami belum mendapatkan data tower itu milik siapa. Kami baru melakukan pendalaman. Ini temuan, kami konfirmasi ke data kami dan dinas terkait, itu belum ada izin. Maka kami tindaklanjuti dengan penyegelan," katanya.

Baca Juga: Setelah Klaster Piknik, Kini Muncul Klaster Warung Soto di Boyolali

Selain satu tower telekomunikasi di Nogosari itu, Joko mengatakan selama 2021 sudah ada beberapa tower di Boyolali yang pembangunannya dihentikan atau disegel karena tidak berizin.

"Selama 2021 sudah ada empat. Satu di Kecamatan Boyolali, kedua di Cepogo, ketiga di Sambi dan terakhir di Nogosari," lanjutnya. Tiga kasus pertama sudah ditindaklanjuti dengan denda. Namun ia tak menyebut berapa nilai dendanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya