SOLOPOS.COM - Seorang guru tengah memimpin aktivitas belajar di sebuah PAUD di Solo. Sebagian guru PAUD belum menerimaq insentif karena belum ada alokasi anggarannya di APBD Kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

Seorang guru tengah memimpin aktivitas belajar di sebuah PAUD di Solo. Sebagian guru PAUD belum menerimaq insentif karena belum ada alokasi anggarannya di APBD Kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

SOLO – Sedikitnya 330 guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal di Solo tidak menerima insentif mengajar karena belum ada alokasi dari APBD II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Kesetaraan, Keaksaraan dan Anak Usia Dini, Bidang Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Hasto Daryanto, memaparkan jumlah pendidik PAUD yang terdaftar di Disdikpora berjumlah 735 orang yang tersebar di 246 PAUD nonformal. Saat ini sebanyak 205 orang telah mendapatkan insentif dari APBN dengan nilai Rp2 juta per orang per tahun dan 200 orang lainnya mendapatkan insentif dari bantuan gubernur melalui APBD I sebesar Rp 2,275 juta per orang per tahun. Sedangkan sisanya belum mendapatkan insentif dari pemerintah.

Ekspedisi Mudik 2024

Guru PAUD yang mendapatkan insentif merupakan guru yang diajukan oleh Disdikpora untuk mendapatkan insentif dengan jumlah yang telah ditentukan. Pemilihan guru yang diajukan itu berdasarkan masa kerja minimal dua tahun. “Tiap tahun jumlahnya tidak tetap, disesuaikan dengan pos APBN dan APBD I,” paparnya.

Sementara itu guru PAUD yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah, saat ini hanya mendapatkan upah dari yayasan tempatnya mengajar dengan rata-rata antara Rp50.000 – Rp100.000 per orang per bulan. “Di beberapa yayasan karena rasa solidaritas, insentif guru yang diterima dari pemerintah di bagi rata dengan guru lainnya,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Ichwan Dardiri, menilai kondisi itu sangat bertolak belakang dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan generasi emas 2050. “Masak gaji guru kalah dengan tukang batu. Upah tukang batu selama dua hari itu sama dengan gaji guru satu bulan,” jelasnya.

Untuk itu DPKS dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo telah melayangkan tuntutan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengenai kenaikan insentif guru PAUD bulan lalu. DPKS dan PGRI menuntut agar insentif guru dinaikkan minimal separuh dari upah miminum kota (UMK) atau sekitar Rp500.000 per bulan. “Tapi surat tuntutan itu sampai saat ini belum direspons pemkot,” papar Ichwan.

Sebelumnya Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (Dirjen PAUD-NI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Lydia Freyani Hawadi, mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan dana bagi semua keperluan PAUD, mulai dari keperluan sarana dan prasarana, penyediaan guru, serta proses belajar mengajar, sehingga kualitas PAUD untuk mendidik generasi penerus bangsa bisa terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya