SOLOPOS.COM - Ratusan ribu rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY di Tol Semarang-Batang, Senin (8/2/2021). (Istimewa-dok. Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan peredaran 9 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu naik sekitar 92,58 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

“Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY itu nilainya mencapai Rp9,12 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp5,99 miliar,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, kepada Semarangpos.com/JIBI, Senin (22/2/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Arif mengatakan dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya pun akan semakin gencar dalam melakukan operasi penindakan.

Baca juga: Perwira Polisi di Wonogiri Diciduk Gegara Konsumsi Sabu-Sabu

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi internal antarpetugas Bea Cukai baik di wilayah Jateng-DIY, maupun provinsi lain.

“Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Begitu juga dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT [dana bagi hasil cukai hasil tembakau],” tuturnya.

Merugikan Negara

Selain itu, Arif mengaku akan lebih giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan rokok ilegal.

Masyarakat diminta untuk turut memerangi peredaran rokok ilegal atau yang tidak dilengkapi pita cukai karena merugikan negara.

Baca juga: Lama Nggak Nyuntik, Bupati Yuni Bangga Jadi Vaksinator untuk Pejabat Pemkab Sragen

“Sementara untuk pelanggar kita akan proses lebih lanjut. Apabila cukup bukti, kita akan proses penyidikannya. Untuk industrinya, kita akan berikan sanksi berupa administrasi hingga pidana,” imbuh Arif.

Sementara itu dari catatan Semarangpos.com, ada sekitar 47,69 juta batang rokok ilegal yang disita Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY selama 2020.

Baca juga: Melintas di Gerbang Tol Colomadu Karanganyar, Truk Berisi 2,16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Puluhan juta batang rokok ilegal yang disita itu nilainya mencapai Rp49,22 miliar.

Jumlah tersebut turun sekitar 28,07% dari hasil penyitaan pada 2019 yang mencapai 66,30 juta batang.

Meski demikian, secara nilai jual jumlahnya lebih sedikit dari 2020 yakni Rp46,58 miliar.

Baca juga: Kecoh Petugas, 720.000 Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra Ditutupi Buah Naga & Salak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya