SOLOPOS.COM - Kapolsek Sumberlawang Iptu Joko Warsito (pakai topi) menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang mantan narapidana (napi) asal Nganjuk ditangkap aparat Polsek Sumberlawang, Sragen. Ia  diduga ikut terlibat dalam dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta.

Transaksi pembelian truk itu dilakukan oleh seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro. Si napi ini membeli dengan bukti transfer palsu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dugaan penipuan itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, Kamis (28/7/2022). Kapolsek menyebut mantan napi asal Nganjuk itu bernama Eko Harmaji, 38.  Ia  pernah dipenjara di LP Nganjuk dalam perkara penganiayaan.

Kapolsek menerangkan tersangka Eko ini bertugas sebagai eksekutor di lapangan. Sedangkan transaksinya dilakukan oleh seorang napi di dalam LP Bojonegoro.

Perkara itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sumberlawang pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Polres Sragen Ungkap 4 Kasus Narkoba, Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

“Truk yang dijual itu milik Bagus Hastaning Panggalih, 32, warga Ngandul, Sumberlawang. Truk merek Mitsubihi Ragasa berpelat nomor K 1390 PE milik korban dijual lewat media sosial Facebook,: ujar Joko di Mapolres Sragen.

Transaksi dilakukan dengan non-tunai melalui transfer bank. Tersangka memberikan bukti transfer palsu kepada korban yang kemudian membawa truk itu pergi.

Saat korban mengecek dana yang masuk lewat e-banking ternyata tidak bisa. Pada Keesokan harinya, ia mencetak transaksi di buku tabungannya dan ternyata tidak ada transaksi senilai Rp80 juta yang masuk. Baru di situlah ia sadar telah ditipu tersangka. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang.

Baca Juga: Curi Motor Tetangga, Pemuda Sragen Dibekuk

Dari laporan korban, aparat Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemetaan dan profiling data Facebook. Dari penyelidikan tersebut, ujar Kapolsek, polisi dapat mengetahui keberadaan truk Mitsubishi Ragasa milik korban yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Kami menyelidiki ke wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami berhasil menemukan barang bukti truk tersebut pada pukul 24.00 WIB yang masih dibawa tersangka. Dari keterangan tersangka menyebut dalang atau otak atas tindakan pidana tersebut adalah T,” kata Joko.

T ternyata adalah seorang mantan polisi yang kini mendekat di LP Bojonegoro. Atas perintah T itulah, tersangka bertugas mengambil dan menjual truk itu.

Baca Juga: Janji Gandakan Rp8 Juta Jadi Rp450 Juta, Dukun Palsu Sragen Dibekuk

Tersangka Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia mengatakan modus operandinya tersangka turut serta dalam dugaan penipuan atau penggelapan atas perintas T. Tersangka sudah terbiasa bekerja sama dengan T untuk mendapatkan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya