SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro (kanan) menunjukkan barang bukti berupa bukti transaksi bank atas kasus penggelapan uang yang dilakukan Pasma Hapsari (kiri) saat jumpa pers di Boyolali, Kamis (12/9/2019). (Solopos-Nadia Lutfiana Mawarni)

Solopos.com, BOYOLALI — Perempuan Boyolali harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp1,2 miliar.  Pasma Hapsari, 28, menilap uang perusahaan karena untuk memenuhi gaya hidup. Belanja kosmetik termasuk skincare dan berwisata keliling Indonesia.

Pasma Hapsari, merupakan mantan staf akunting PT Prisma Cosmic Screen Graphics, Mojosongo Boyolali. Penggelapan uang perusahaan Rp1,2 miliar itu dilakukan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai akuntan di kantornya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasma diketahui melakukan penggelapan sejak September 2017. Saat bekerja, salah satu tanggung jawab Pasma adalah memindahkan uang dari rekening perusahaan di Bank CIMB Niaga ke rekening lain di BCA. Namun yang dilakukan Pasma justru mencairkan uang perusahaan dari rekening Bank CIMB Niaga.

Pihak kepolisian Boyolali mencatat ada empat kali transaksi penarikan sejak 2017 yang seluruh uangnya digelapkan. Masing-masing di bulan September, dan tiga kali di bulan Oktober. Totalnya mencapai Rp1,2 miliar. Pada 2018 lalu, Pasma diputus kontrak oleh pihak perusahaan lantaran dirinya hamil anak kedua.

Baca Juga:

Tol Solo Jogja 2024
Polwan Ditangkap karena Terpapar ISIS
Raja Tipu Ditangkap di Boyolali

Gaya Hidup

Saat dimintai konfirmasi, Pasma mengaku seluruh uangnya ia gunakan untuk memenuhi gaya hidup. Sebagian uang dia gunakan untuk merenovasi tempat tinggal di Siswodipuran, Boyolali, membeli kosmetik, serta membeli perkakas dapur. Sebagian yang lain dia gunakan untuk berjalan-jalan keliling Indonesia. Dengan uang itu, Pasma mengaku sudah menyambangi Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada 2018 lalu. Sempat ada upaya mediasi antara perusahaan dan tersangka, namun karena Pasma tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya upaya hukum pun ditempuh.

Atas perbuatannya Pasma dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya