Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik kios yang curiga setelah menerima uang pembelian rokok dari tersangka
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Polsek Umbulharjo menangkap seorang warga Jakarta Barat, Francisco, 39, di Terminal Giwangan, Umbulharjo, Minggu (18/3/2018) malam. Ia diduga mengedarkan uang palsu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik kios yang curiga setelah menerima uang pembelian rokok dari tersangka. Tersangka membeli dua bungkus rokok dan tisu dengan uang pecahan Rp100.000, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari laporan itu personel langsung cek lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi Sutikno, Selasa (20/3/2018).
Sutikno mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah digunakan untuk membeli rokok di Terminal Giwangan. Ketiga lembar uang palsu itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan pecahan uang palsu tersebut. Kini tersangka sudah di tahan di Mapolsek Umbulharjo. Ia dijerat Pasal 36 Undang-undang No.7/2011 Juncto Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu.