SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Warga Dusun Mojoreno Lor, Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo, Haryoko, 57, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membeli pupuk di luar penyalur resmi Koperasi Unit Desa (KUD). Haryoko dipanggil ke Mapolsek setempat, Kamis (24/2/2011) lalu.

Ditemui wartawan di Balaidesa Mojoreno, Selasa (1/3), Haryoko yang berprofesi sebagai petani nyambi berjualan pupuk itu mengaku terpaksa membeli pupuk di luar pengecer resmi lantaran didesak oleh petani yang sudah sangat membutuhkan pupuk sementara pengecer resmi yang menjadi langganannya sudah dua pekan kehabisan stok. Karena didesak para petani, Haryoko pun akhirnya membeli pupuk di toko umum tak jauh dari Pasar Kecamatan Sidoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nah, hari Kamis lalu, pupuk yang saya beli dari toko itu diantar ke rumah. Pada saat yang sama, Pak Guruh (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Guruh Santoso-red) datang sambil marah-marah. Waktu saya tanya ada apa, dia hanya menjawab urusannya nanti dengan polisi dan satu jam kemudian polisi datang dan meminta saya ikut ke Polsek,” ungkapnya.

Kepala Desa Mojoreno, Sardi mengaku sangat menyesalkan tindakan Guruh melaporkan Haryoko ke polisi tanpa terlebih dahulu mengupayakan musyawarah. “Pak Guruh itu kebetulan masih warga sini. Mestinya kalau ada masalah kan bisa dirembuk dulu jangan langsung dilaporkan ke polisi. Wong Haryoko juga punya alasan kuat kenapa melakukan itu. Dia didesak oleh petani yang benar-benar butuh pupuk,” kata Sardi.

Terpisah, Kapolsek Sidoharjo, AKP Untung Sanyoto mewakili Kapolres Wonogiri AKPB Nanang Avianto, membenarkan telah memanggil Haryoko. Namun tujuannya hanya untuk klarifikasi dan pembinaan. “Kami hanya meminta klarifikasi supaya masalahnya jelas dan tidak terulang lagi,” kata Untung.

Sementara Guruh, saat dihubungi Espos, mengaku juga hanya ingin memberikan pembinaan sekaligus efek jera kepada pedagang pupuk agar membeli pupuk hanya kepada pengecer resmi. Guruh mengatakan berdasarkan Permendag No 21/M-DAG/PER/6/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Pasal 14 disebutkan selain produsen, distributor dan pengecer resmi, dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun.

“Dalam pasal selanjutnya, apabila ada pihak yang sengaja menyimpan pupuk atau melanggar Pasal 14 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Haryoko sudah dua kali melakukan hal itu. Dia itu termasuk pedagang karena membeli pupuk sampai berton-ton dan menjualnya kembali kepada petani,” ungkap Guruh.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya