Solopos.com, SOLO – Pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Salah satunya dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berperan untuk mengembangkan sistem identifi kasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sejauh ini para pelaku industri siap menerapkan sistem ini. Hanya, tinggal menunggu regulasi yang saat ini masih digodok oleh tiga kementerian, di antaranya Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.