SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Pemkot Solo tampaknya serius ingin mengambil alih kepemilikan omah lawa. Terakhir, dana hingga Rp15 miliar dijajaki untuk akuisisi benda diduga cagar budaya tersebut. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (21/4/2014).

“Sudah ada gagasan untuk membeli omah lawa. Kalau tidak ada halangan, dana akuisisi dialokasi di APBD Perubahan 2014 sekitar Rp10 miliar-Rp15 miliar,” ujarnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Diketahui, omah lawa kini masih berstatus milik perorangan. Lantaran tak terawat, bangunan yang didirikan awal abad 20 tersebut berubah menjadi sarang kelelawar.

Sekda mengatakan upaya pembelian omah lawa selaras dengan amanat UU Cagar Budaya. Menurut Budi, omah lawa pascaakuisisi bakal dimanfaatkan menjadi museum batik. “Dhawuhnya Pak Wali (Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo) seperti itu. Ya lebih baik dibeli agar bisa dilestarikan. Tidak seperti sekarang,” ucapnya.

Sekda mengatakan, akuisisi bakal diawali kajian terhadap bangunan omah lawa. Kajian akan mengukur sejauh mana kadar cagar budaya bangunan seluas 1.500 meter persegi tersebut.

Selain itu, sambung Budi, kajian menakar aspek kemanfaatan upaya akuisisi. “Harus dicermati sisi kemanfaatannya untuk skala kota. Jangan sampai langkah akuisisi jadi kontraproduktif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Endah Sitaresmi, mengaku belum mendengar rencana pembelian omah lawa senilai Rp15 miliar. Namun dari informasi yang diterimanya, pemilik memang berniat menjual aset tersebut.

Menurut Sita, ada beberapa calon pembeli yang menanyakan ke DTRK ihwal status omah lawa. “Karena statusnya masih diduga cagar budaya ya tidak boleh asal dijual,” kata dia.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan kajian untuk memastikan status bangunan omah lawa. Sita mengatakan hasil kajian akan menjadi pertimbangan dalam upaya akuisisi. Pihaknya mengakui pengkajian perlu persetujuan pemilik bangunan.

“Kajian dimungkinkan bagi bangunan cagar budaya non-pemerintah. Namun sesuai UU, yang bersangkutan sebaiknya mengajukan permohonan. Sejauh ini belum ada pengajuan tersebut.”

Sita menambahkan Pemkot telah membentuk tim untuk menggelar kajian di omah lawa. Menurutnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng menjadi salah satu unsur yang digandeng dalam kegiatan tersebut.
“Sudah ada MoU dan MoA dengan BPCB untuk menggelar kajian cagar budaya. Jadi bila sewaktu-waktu diperlukan, kami bisa langsung bergerak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya