SOLOPOS.COM - Cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022). (Solopos Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah akan menerapkan pembelian minyak goreng (migor) dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Wacana ini pun mendapat beragam respons dari masyarakat, tak terkecuali kalangan pedagang pasar rakyat di Kota Semarang.

Seorang pedagang di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Ninik, mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan warga menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk membeli minyak goreng (migor).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, kebijakan itu akan membuat proses transaksi jual beli minyak goreng justru menjadi ribet. Meski demikian, jika kebijakan itu jadi diterapkan, pihaknya pun akan tetap mengikuti meski dengan berat hati.

“Misalnya memang diwajibkan [pakai Pedulilindungi] ya harus bagaimana lagi? tetap harus mengikuti. Tapi, biasanya orang sekarang kan inginnya yang instan, bukan malah ribet,” ujar dia saat dijumpai Solopos.com di Pasar Peterongan, Semarang, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, Ninik menilai penggunaan aplikasi Pedulilindungi yang mengharuskan memakai handphone itu juga dapat membuat pembeli bingung. Pasalnya, tidak semua pembeli yang datang ke lapaknya adalah orang yang memiliki handphone atau melek teknologi.

Baca juga: Wong Boyolali Pasrah Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

“Tapi tetap saja kesuen [kelamaan] kalau pakai Pedulilindungi. Apalagi harus pakai HP [handphone], malah tambah bingung nanti,” jelasnya.

Senada juga disampaikan seorang pembeli yang merupakan ibu rumah tangga, Hilda, asal Jepara. Ia mengaku cukup keberatan bila wacana penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk membeli minyak goreng itu benar-benar diterapkan. Hal ini dikarenakan bukan hanya dirinya, tapi juga hampir seluruh masyarakat di daerahnya tidak pernah menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

“Saya sendiri pakai aplikasi ini [Pedulilindungi] baru bulan kemarin. Terus informasi tentang ini [beli minyak goreng dengan Pedulilindungi) juga baru tahu,” kata Hilda.

Sosialisasi

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Arif Sambodo, mengaku hingga kini belum melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk membeli minyak goreng. Pihaknya saat ini masih menunggu instruksi maupun surat edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Via PeduliLindungi, Ikappi: Menyusahkan Masyarakat

“Masih menunggu juknis [petunjuk teknis]. Bila benar diberlakukan, harapannya bisa semakin lancar [proses distribusi minyak goreng] sebagaimana diinformasikan Menko Marinvest [Luhut B. Pandjaitan]. Misal nanti pembeli belum punya Pedulilindungi, tetap bisa dilayani dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.

Sebagai informasi, bongkar pasang kebijakan minyak goreng masih terus bergulir hingga saat ini. Setelah sebelumnya heboh kebijakan larangan ekspor CPO, kali ini pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual beli minyak goreng curah diawali dengan masa sosialisasi selama 2 pekan. Sosialisasi tersebut, dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin. Sedangkan berdasarkan pantauan di Pasar Peterongan Semarang, harga minyak curah sudah berangsur normal, yakni dikisaran Rp15.000 hingga Rp17.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya