SOLOPOS.COM - Penjual minyak goreng (migor) curah di Pasar Wonogiri Kota, Ny. Sakiman, menata sejumlah botol berisi migor curah pesanan pelanggan, Rabu (8/6/2022). Kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah di Wonogiri dengan syarat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dinilai membingungkan. (Solopos/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, WONOGIRI — Kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah di Wonogiri dengan syarat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dinilai membingungkan. Sejumlah penjual dan pembeli migor curah di Pasar Kota Wonogiri mengaku kebijakan itu justru menyulitkan mereka.

Pedagang di Los Lantai II Pasar Kota Wonogiri, Triono, mengatakan praktik setor KTP itu telah dimulai dua pekan belakangan, tepatnya menjelang akhir Mei 2022. Metodenya, calon pembeli migor curah wajib membawa KTP dari rumah. Para pelanggan wajib menunjukkan KTP-nya. Selanjutnya, Triono akan memotret kartu identitas itu dengan HP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Biasanya pas sudah sore, saya mulai masukin foto KTP-nya ke aplikasi Gurih Pasar Curah. Itu digunakan sebagai syarat saya bisa kulak migor curah lagi,” terang Triono sambil menunjukkan aplikasi tersebut dari HP-nya, Rabu (8/6/2022).

Hal yang menyulitkan adalah jika pembeli tak membawa KTP ketika pergi ke pasar. Jika itu terjadi, Triono harus memutar otak agar syarat setor KTP di aplikasinya terpenuhi. Sebab, ia enggan menolak warga yang akan membeli migor curah tapi tak membawa KTP.

“Tetap saya layani sambil saya bilang besok kalau ke sini lagi [membeli migor curah] bawa KTP. Itu cuma sekali saja kok, enggak terus,” ujarnya.

Baca Juga: Luhut Teken Surat Pemerintah Audit Perusahaan Minyak Goreng

Pedagang migor curah di Pasar Kota Wonogiri, Sakiman, juga merasakan kebingungan. Berbeda dengan Triono yang sudah menerapkan syarat setor KTP sejak dua pekan lalu, Sakiman baru menerapkan prasyarat itu sejak, Senin (6/6/2022). Caranya pun tak menggunakan aplikasi Gurih Pasar Curah, melainkan menyetor fotokopi KTP.

“Bagi pembeli migor curah minimal 10 kilogram (kg) wajib mengumpulkan fotokopi KTP. Itu ketentuan dari agen yang saya pesan dari Solo,” kata Sakiman saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Ia tak mengerti pasti penyebab syarat itu diberlakukan. Terlepas dari hal itu, pemberlakuan syarat setor KTP menyulitkan. Dalam sehari, ia mesti mengumpulkan fotokopi KTP sejumlah 150 lembar. Hal itu digunakannya untuk mendapat jatah migor curah sebanyak 13 drum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya