SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

KARANGANYAR – Dua warga Jawa Timur dibekuk polisi di wilayah Tegalasri, Karanganyar. Mereka adalah Suprapto, warga Malang, Jatim dan Amrin, warga Ngawi, Jatim yang ditangkap lantaran menggunakan uang palsu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) premium eceran, Rabu (24/10/2012) sekitar pukul 14.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti di kawasan Tegalasri untuk membeli premium eceran di warung milik Kris Setyo. Setelah memberikan secarik uang kertas bewarna merah muda senilai Rp100.000 mereka langsung pergi menuju arah Tawangmangu. Korban menyadari uang yang diberikan tersangka palsu setelah memperhatikan warna dan meraba tekstur uang tersebut. Selanjutnya, korban langsung mengejar tersangka. Sementara saudaranya melapor ke Polres terkait penemuan uang palsu tersebut.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan polisi langsung mengejar kedua tersangka yang diyakini mengedarkan Upal tersebut. Mereka diringkus tak jauh dari lokasi saat membeli premium eceran. “Tersangka ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (24/10/2012).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang kertas Rp100.000 sebanyak 18 lembar senilai Rp1.800.000. Diduga para tersangka masih menyembunyikan Upal lainnya di rumahnya masing-masing. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berisial L, warga Jatim. Namun, mereka tidak mengetahui lokasi pencetakan secara jelas. “Kami sedang berada di Madiun, Jatim untuk menangkap otak pembuatan upal berinisial L,” katanya.

Sementara setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap lima tersangka lainnya di Madiun, Jatim. Polisi mengamankan BB berupa pecahan uang kertas Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total senilai Rp50.000.000. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mengembangkan kasus pengedaran upal tersebut. Para tersangka dijerat 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya