SOLOPOS.COM - Kabid Penanganan Gangguan Keamanan Trantibbum Satpol PP, Mohamad Rudiyanto menunjukkan foto pelaku melakukan aksi vandalisme, pada Senin (15/5/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Kabid Penanganan Gangguan Keamanan Trantibbum Satpol PP Kota Solo, Mohamad Rudiyanto, menyebutkan ada belasan pelaku vandalisme yang berhasil diamankan sejak Januari 2023 hingga Mei 2023.

Mayoritas dari pelaku vandalisme ini berasal dari kalangan pelajar se Soloraya dan masih di bawah umur. Mereka ada yang berasal dari Kabupaten Sragen, dan kabupaten sekitar Solo lainnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kalau kemarin ada yang ketangkap dari sekolahnya Sragen dan tinggalnya juga di Sragen,” ujar dia saat ditemui di Kantor Satpol PP, Senin (15/5/2023).

Kebanyakan pelaku vandalisme duduk di bangku SMA/SMK sederajat. Rudi menyebutkan ada berbagai macam motif pelaku melancarkan aksinya.

“Mungkin ada yang putus dari pacarnya nanti ditulis di situ, atau mungkin pengin nulis apa di situ, misal inisial pacarnya, atau macam-macam,” papar dia.

Salah satu komunitas yang terdeteksi suka melakukan aksi vandalisme adalah BRSK atau Berisik. Komunitas ini telah merusak keindahan atap penutup JPO Manahan dengan tulisan vandal baru baru ini.

“Kita dapat informasi lagi, ini ada semacam grup atau mungkin kelompok-kelompok jaringan vandalisme yang ada di wilayah Kota Solo,” jelas dia.

Dijelaskan oleh Rudi, lokasi rawan vandalisme tersebar di seluruh fasilitas umum di Kota Solo. Seperti taman kota, jembatan penyebrangan, flyover, ataupun bawah flyover.

“Kalau kami amati di lapangan, memang ini [aksi vandalisme] sudah ada komunitas pelaku vandalisme mungkin di Soloraya,” papar dia.

Pihaknya mengaku masih belum mengetahui bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi pelaku vandalisme.

“Mereka sebetulnya tidak ada tempat atau wadah melakukan ekspresi, karena ya kami wawancarai kepada pelaku, ini memang seperti keinginan yang belum tersampaikan jadi ekspresinya ya itu tadi, menggambar, coret coret,” ucap dia.

Saat melancarkan aksinya, ada pelaku yang bertindak secara bersama-sama. Ada pula yang bertindak seorang diri.

“[Untuk yang bersama-sama] Informasinya kayak semacam [komunitas] ideologi, yang perlu kami antisipasi, jangan sampai mereka melakukan aksi bersama-sama,” ungkap dia.

Mengenai sanksi, pelaku vandalisme diganjar dengan sanksi dalam Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2015. Atau sanksi pidana dengan kategori tindak pidana ringan.

Namun karena kebanyakan pelaku berstatus pelajar dan masih dibawah umur. Para pelaku hanya mendapat pembinaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya