SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Solo menempelkan stiker segel dan Surat Pembatalan/Pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP) pada salah satu unit kamar di Rusunawa Kerkov, Jebres, Solo, Rabu (30/10/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo menyegel belasan unit kamar di Rusunawa Putri Cempo dan Rusunawa Kerkov, Rabu (30/10/2019).

Penyegelan dilakukan lantaran penghuni kamar-kamar tersebut menunggak membayar sewa dan membiarkan unit tidak dipakai dalam waktu tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala UPT Rumah Sewa Disperum KPP Solo, Iswan Fitradias Pengasuh, mengatakan unit rusunawa yang disegel ada di Putri Cempo blok A, C, D, dan Kerkov.

“Di Putri Cempo kami mengecek unit yang sudah dibagikan dan tidak segera digunakan kami segel. Ada juga yang menunggak bayar sewa, kami segel juga. Kalau di Kerkov, penyegelan dilakukan karena penghuni menunggak bayar sewa,” ucapnya kepada Solopos.com, Rabu.

Suami Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Gugat Polresta

Iswan menambahkan dari total 52 unit kamar di Rusunawa Kerkov ada 12 unit yang disegel akibat menunggak biaya sewa. Sementara di Rusunawa Putri Cempo ada satu unit di blok C dan empat unit di blok D yang disegel karena tidak ditempati.

Ada juga unit kamar di blok A yang menunggak biaya sewa. “Yang menunggak sewa kami beri kesempatan melunasi tunggakan sewa hingga hari Senin [4/11/2019]. Kalau tidak dilunasi kami akan melakukan tindakan tegas mengosongkan unit kamar yang belum bayar sewa. Kalau yang tidak digunakan sudah disegel,” imbuh dia.

Menurut Iswan, rata-rata 25 persen dari total penghuni di tiap rusunawa di Solo menunggak bayar sewa. Sebelum menyegel, petugas memberikan surat peringatan terlebih dulu sebanyak tiga kali.

Tok! Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Perinciannya

Tindakan tegas dilakukan lantaran Disperum KPP tidak ingin budaya menunggak terus terjadi di kalangan penghuni rusunawa.

“Karena membudaya kalau tidak membayar tidak ada tindakan apa-apa yang akhirnya menular ke penghuni lainnya ya kami harus memberikan tindakan tegas. Dalam penertiban ini kami menggandeng kecamatan, kelurahan, Satpol PP Solo, dan dinas,” papar dia.

Sementara itu, pelaksana Humas Paguyuban Penghuni Rusunawa Kerkov, David Edi Prasetyo, mengatakan sebelum eksekusi penyegelan, pengurus paguyuban sudah mengimbau penghuni yang menunggak biaya sewa agar segera melunasi.

Gibran Maju Pilkada Solo 2020, Ini Tanggapan Selvi Ananda

Hal ini lantaran paguyuban tidak ingin terjadi perselisihan terkait biaya sewa antara Pemkot Solo dengan penghuni. Namun, apabila penghuni tidak ada niat melunasi, paguyuban akan membiarkan Pemkot Solo untuk mengeksekusi.

“Paguyuban sudah mengimbau agar melunasi. Kami tidak kurang-kurang menyosialisasikannya. Tapi kalau nanti tidak ada yang membayar ya sudah itu sudah urusan mereka. Kami tidak kurang-kurang memberi tahu sebenarnya,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya