SOLOPOS.COM - Kondisi tempat karaoke terlihat sepi di kawasan ruko PGM Jl. Serayu Timur Kota Madiun, Jumat (3/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Belasan pengelola tempat hiburan malam di Kota Madiun mengajukan permohonan untuk membuka tempat usaha mereka. Tetapi, Pemkot Madiun masih akan meninjau tempat hiburan tersebut dan nantinya dinilai layak atau tidak.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan saat ini sudah ada 12 pengelola tempat hiburan malam yang mengajukan surat izin permohonan membuka tempat usaha. Setelah pengelola tempat hiburan malam ni mengajukan surat izin, Tim Pendekar Waras dari pemkot akan mengecek kesiapan tempat hiburan malam itu saat beroperasi di saat pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya sudah kirim surat ke tempat hiburan malam. Yang buka harus sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Maidi, Rabu (15/7/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Sempat Batal, Pocari Sweat Akhirnya Gelar Ajang Lari Virtual untuk Publik Soloraya

Dia menjelaskan bagi pengelola tempat hiburan malam yang mau membuka tempat usahanya itu wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan Gubernur Jatim. Kalau merasa sudah memenuhi persyaratan itu, pengelola tempat hiburan malam bisa mengajukan diri ke pemkot.

Nantinya, pemkot akan menerjunkan Tim Pendekar Waras untuk turun ke lokasi tempat hiburan malam dan mengecek kesiapannya. Tim tersebut akan mengevaluasi persiapan dari tempat hiburan malam itu.

"Hasil evaluasi Tim Pendekar Waras itu nanti yang akan menjadi rekomendasi antara dibuka atau tidaknya tempat hiburan malam ," terang dia.

Kambing Hitam

Mengenai pembukaan tempat hiburan malam yang terkesan dipersulit ini, Maidi menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin pelaku tempat hiburan malam menjadi kambing hitam ketika ada kasus positif Covid-19 baru di Kota Madiun. Untuk itu, sebelum membuka kembali usahanya perlu ada persiapan yang matang terkait protokol kesehatan.

Kamis Malam Ini Banteng Solo Bergerak Deklarasikan Dukungan, Untuk Gibran?

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun, Agys Purwowidagdo, mengatakan pengajuan izin permohonan buka itu untuk masing-masing pelaku usaha tempat hiburan malam. Izin tidak dilakukan secara kelompok atau untuk paguyuban usaha.

Dia menuturkan pemerintah juga akan menerjunkan tim intelijen untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat hiburan. Ini untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam itu mematuhi protokol kesehatan.

"Setelah terpenuhi dan sesuai, pemkot akan memberikan semacam sertifikat. Tetapi itu bisa ditarik lagi jika terjadi pelanggaran. Setiap saat akan kita monitoring dan evaluasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya