SOLOPOS.COM - Petugas rekam data EKTP di Kecamatan Juwiring, Klaten, melayani salah seorang warga, Rabu (17/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Petugas rekam data EKTP di Kecamatan Juwiring, Klaten, melayani salah
seorang warga, Rabu (17/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

KLATEN – Kendati batas akhir rekam data EKTP di Kecamatan Juwiring  sudah berlalu, petugas masih melayani warga yang hendak merekam data di kecamatan. Karena hingga Rabu (17/10/2012) tercatat sebanyak 13.613 wajib EKTP di Kecamatan Juwiring belum tertangani.
“Mereka yang belum melakukan rekam data itu karena berbagai alasan. Di antaranya ada yang boro ke luar daerah, pindah, kaum difabel dan juga ada yang karena salah pendataan,” ujar salah seorang petugas rekam data EKTP Juwiring, Sumarti ketika ditemui wartawan di Juwiring,
kemarin.
Menurut dia kira-kira ada 400 wajib EKTP di Desa Trasan salah identifikasi. Karena dalam surat undangan milik warga Trasan itu terjadi kesalahan. Sejumlah wajib EKTP tersebut dalam surat undangan yang diterbitkan dari Klaten, mereka ditulis warga Desa Juwiring.
Berdasar catatannya dari 50.472 wajib EKTP di Juwiring, 36.859 di antaranya sudah tertangani. “Dengan demikian wajib EKTP yang  melakukan rekam data sudah 73,03 persen.”
Sementarqa itu Camat Juwiring, Klaten, Joko Hendrawan mengatakan terkait persoalan ini pihaknya telah melaporkannya ke Dispendukcapil.
Namun hingga kemarin dia mengaku belum mendapat jawaban yang diperluakan tersebut.
“Dengan adanya kesalahan ini petugas tentu tidak bisa memroses warga yang memegang surat undangan tapi terjadi kesalahan tersebut. Sebab
jika dipaksanakn tetap diproses, saya kira justru akan membingungkan dan ini tentu melanggar aturan,” papar dia.
Dia menambahkan hal lain yang mengakibatkan belum selesainya rekam data EKTP di wilayahnya, karena belum tertanganainya wajib EKTP dari kaum difabel. Sebab, ujar Joko, golongan ini dulu dijanjikan akan ditangani Pemkab dipusatkan pada salah satu desa.
Namun hingga kemarin program itu belum terealisasi, sehingga rekam data EKTP warganya yang menyandang difabel belum tertangani. Karena itu dia berharap program yang akan ditangani langsung Pemkab Klaten itu segera terealisasi.
Pada bagian lain dia mengimbau kepada warganya yang belum melakukan rekam data EKTP segera menyelesaikannya. “Sebenarnya kami juga sudah membuat surat perintah ke desa-desa agar mereka mendata penduduk yang boro, pindah, meninggal dan sebagainya. Dengan demikian nanti akan bisa diketahui warga yang belum melakukan rekam data EKTP,” ujar Joko.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya