SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 15 pengelola jasa parkir Kota Solo mengajukan keringanan pembayaran setoran pendapatan ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Hal itu lantaran mereka mengalami kesulitan selama masa pandemi Covid-19.

Penetapan status kejadian luar biasa (KLB) kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) cukup memukul pusat-pusat bisnis dan perdagangan. Akibatnya, juru parkir kewalahan menutup setoran kepada pengelola.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Nagara, mengatakan akan melakukan survei kondisi lapangan terlebih dahulu sebelumnya mengabulkan permohonan para pengelola parkir itu.

Baca Juga: 5 Warga Klaten Meninggal Positif Covid-19, Terbanyak Dari Manisrenggo

Setelah survei lapangan, Bidang Perparkiran akan menghitung potensi pendapatan yang bisa dikurangi dengan pemberian keringanan setoran dari pengelola.

Pada masa awal pandemi pada Maret 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran senilai Rp400 juta.

Pengurangan Jam Operasional

Dari target Rp4,3 miliar turun menjadi Rp3,9 miliar. “Realisasinya pada 2020 hanya Rp3,1 miliar. Jauh dari target awal meski sudah kami turunkan. Kebijakan ini kami lakukan agar tidak membebani pengelola dan juru parkir,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Stigma Kawasan Hitam Melekat Di Lahan HP 16 Solo Selama Puluhan Tahun, Begini Ceritanya

Henry mengatakan 15 pengelola parkir Kota Solo yang mengajukan keringanan antara lain parkir Jl Slamet Riyadi, kawasan Central Business District (CBD), dan sejumlah kawasan lainnya seperti sekitar lokasi pariwisata dan lainnya.

“Saat ada pengurangan jam operasional, tentu berdampak pada pemasukan [parkir],” imbuhnya.

Penurunan target dari sektor perparkiran juga dilakukan pada tahun ini. Dishub masih memberi kesempatan kepada pengelola parkir untuk meminta keringanan. Kendati begitu, target bakal dikembalikan seperti semula saat pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Baca Juga: Cerita Di Balik Transformasi Lahan HP 16 Solo: Pernah Jadi Tempat BABS dan Pembuangan Mayat

Sosialisasi kepada para pengelola parkir terkait pengajuan keringanan itu dilakukan di Pendapi Gede Kompleks Balai Kota Solo, Rabu siang. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, hadir dalam kesempatan itu.

“Kami menerima keluh kesah teman-teman. Pandemi ini pasti pendapatan turun, kalau tidak ada sama sekali yang parkir tidak akan dipungut [setoran retribusi]. Namun pengelola juga jangan sampai menyampaikan hal yang tidak jujur karena rezeki itu sudah ada yang mengatur,” kata Rudy seusai sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya