SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah desa di Klaten terjadi kekosongan jabatan kepala desa (kades) yang kini diampu penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (PLt) kades. Kekosongan jabatan itu tersebar ke berbagai desa di Kabupaten Bersinar.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan perangkat desa bakal menjadi partner kades. Pengisian kekosongan perangkat desa tak digelar di desa-desa yang kini tak diampu kepala desa definitif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi perangkat desa itu kan partner yang harus menjadi tim kepala desa yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat. Sehingga user-nya nanti menunggu kades definitif [untuk pengisian perangkat desa],” kata Jaka saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (25/7/2022) siang.

Ada 27 posisi jabatan perangkat desa kosong di desa-desa yang jabatan kades untuk sementara diampu penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (PLt).

“Jadi 27 posisi itu tersebar, tidak hanya di satu desa. Kekosongan itu untuk sementara dilaksanakan oleh PLt perangkat desa,” jelas Jaka.

Baca Juga: PPDI Klaten Salurkan Uang Duka Cita Rp10 Juta di Jemawan Jatinom

Sementara itu, jumlah kekosongan perangkat desa di desa yang diampu kades definitif mencapai 440 jabatan. Kekosongan perangkat desa itu ada di 273 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Posisi jabatan perangkat desa yang kosong beragam, seperti jabatan sekretaris desa, kepala dusun, kepala urusan, serta kepala seksi.

Proses pengisian perangkat desa bakal digelar pada Agustus 2022. Proses pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten No 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Proses pengisian dilakukan oleh tim pencalonan pengangkatan perangkat desa (TP3D) yang dibentuk oleh kepala desa dan bertugas menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dalam proses seleksi perangkat desa, TP3D bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai materi ujian yang diatur dalam Perbup.

Pendaftaran calon perangkat desa dibuka di masing-masing desa yang menggelar pengisian perangkat desa pada 4-5 Agustus 2022. Sementara, proses penjaringan digelar selama dua hari yakni pada 23-24 Agustus 2022.

Baca Juga: Berikut Jadwal Rinci Pengisian Perangkat Desa di Klaten

Pada 23 Agustus digelar seleksi assesment sosial kultural yakni kegiatan tanya-jawab secara lisan antara tim assesment dan calon perangkat desa sebagai salah satu tahapan penyaringan dalam proses pengangkatan perangkat desa. Hari kedua atau pada 24 Agustus 2022 digelar seleksi akademik, yakni ujian tertulis dan praktik komputer dilanjutkan pengumuman perolehan nilai komulatif dan ranking calon perangkat desa.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Jatinom, Tri Susilo, berharap pengisian perangkat desa bisa bergulir sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat. Tujuannya tak lain menambah kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Terkait sejumlah ketentuan baru pada pelaksanaan pengisian perangkat desa kali ini, Tri Susilo menilai ketentuan yang diterapkan seperti ada tes assesment sosial kultural menjadi evaluasi dari pelaksanaan pengisian perangkat desa sebelumnya. Selain itu, Tri Susilo menilai ketentuan komitmen perangkat desa terpilih bersedia tidak mengundurkan diri juga menjadi salah satu evaluasi dari pelaksanaan pengisian perangkat desa sebelumnya.

Ketentuan terkait komitmen tak mengundurkan diri itu juga diatur dalam Perbup. Dalam pendaftaran, ada sejumlah surat pernyataan yang dibuat bakal calon perangkat desa. Salah satunya surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri sebagai perangkat desa sebelum melaksanakan tugas sekurang-kurangnya tiga tahun.

Baca Juga: Ingat! Ada Tes Wawancara Saat Seleksi Perangkat Desa, Ini Penjelasannya

Dia mengakui pada pengisian perangkat desa yang digelar pada 2018 banyak kasus perangkat desa baru yang mengundurkan diri.

“Kasus kemarin banyak yang baru setahun keluar seperti ada yang menjadi PNS kemudian keluar. Itu memang hak masing-masing. Bagaimanapun ada pihak yang dirugikan. Perangkat desa yang harusnya sudah komplet kemudian ada kekosongan lagi,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantor Kecamatan Jatinom, Selasa (26/7/2022).

Ketua II PPDI Klaten, Suryanto, juga menilai ada penambahan sejumlah ketentuan pada pengisian perangkat desa kali ini mengakomodasi hasil evaluasi pengisian kekosongan sebelumnya. Seperti ada tes assesment sosial kultural yang dimaksudkan agar jabatan perangkat desa tak hanya diisi perangkat yang pintar dalam hal IT tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya