SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, mengancam membubarkan hajatan semasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kecamatan Gondangrejo merupakan wilayah yang paling banyak mendapatkan pengajuan izin penyelenggaraan hajatan dan sudah telanjur disetujui sebelum PPKM. Jumlah permohonan hajatan yang disetujui ada 19 tempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Camat Gondangrejo, Rusmanto, mengatakan selama PPKM hingga Minggu (17/1/2021), personel gabungan Satpol PP Gondangrejo, TNI, dan polisi sudah memantau sekitar enam hajatan.

Tambah Terus, Positif Covid-19 Solo Hampir 7.000 Kasus, 331 Orang Meninggal

Tiga hajatan yang berlangsung pada awal PPKM di Gondangrejo, Karanganyar, itu menurutnya sudah berjalan sesuai aturan. Rusmanto berharap penyelenggaraan hajatan itu menjadi percontohan untuk 16 tuan rumah hajatan selanjutnya. Hingga saat ini, berdasarkan laporan yang Rusmato terima, tuan rumah hajatan sudah mematuhi aturan yang berlaku.

“Hingga Minggu saya belum ada laporan pelanggaran. Mereka [tuan rumah hajatan] sudah patuh dengan tetap model banyu mili, tidak ada kursi, tidak ada hiburan. Makanan untuk tamu dibungkus kardus untuk dibawa pulang langsung. Protokol kesehatan juga sudah diberlakukan,” ucapnya saat wawancara dengan Solopos.com, Minggu (17/1/2021).

2 Nakes Solo Alami Pusing Dan Pegal Seusai Disuntik Vaksin Sinovac

Rusmanto menegaskan tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan hajatan masyarakat Gondangrejo, Karanganyar, apabila saat dicek tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan. Rusmanto mengatakan kebijakan penyelenggaraan hajatan Karanganyar sudah termasuk longgar karena masih boleh bagi yang sudah mendapatkan izin sebelum PPKM.

Kelonggaran

“Kami pastikan akan bubarkan hajatan kalau melanggar. Karena sudah diberi kelonggaran, jangan sampai masih melanggar. Kami tetap tegas untuk aturan itu,” imbuhnya.

Pemasangan Videotron Dekat Bundaran Gladag Solo Dilaporkan Kejari, Kenapa?

Camat mengatakan hajatan di Gondangrejo, Karanganyar, paling banyak digelar pekan depan. Petugass gabungan akan mengecek kepatuhan tuan rumah maupun para tamu hajatan tersebut.

Terkait pengajuan baru, Rusmanto mengatakan selama PPKM belum ada surat permohonan penyelenggaraan hajatan. Menurutnya, apabila ada pengajuan tetap akan ia tolak langsung.

Tukang Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Di Kamar Mandi Perumnas Jaten Karanganyar

“Permohonan sudah difilter oleh Kasi Tantrib, jadi pengajuan untuk masa PPKM langsung ditolak dan tidak diteruskan ke saya. Memang sudah saya pesan begitu,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan total ada 98 penyelenggaraan hajatan yang sudah mendapat izin sebelum masa PPKM. Menurutnya, izin hajatan terbanyak yakni dari Kecamatan Gondangrejo. Permohonan hajatan didominasi pesta pernikahan dan tasyukuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya