SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL — Belasan DPC PAN Gunungkidul menyatakan menolak rencana PAW Bowo Gaplek sebagai anggota DPRD DIY, yang telah direncanakan dilakukan 8 Februari.

“Kami menolak keputusan PAW untuk Mas Bowo. Kami minta putusan partai itu ditangguhkan terlebih dulu karena melihat status hukum yang belum jelas,” kata Tumiyatno, Ketua DPC PAN Kecamatan Semin, di kompleks Bangsal Sewokoprojo, Minggu (3/2/2013).

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Didampingi sejumlah pengurus lintas DPC di Gunungkidul, Tumiyatno menilai keputusan DPP dan DPW mengganti kursi Bowo Gaplek di legislatif DIY dengan kadernya Sukrisno cukup gegabah. Pasalnya, sidang putusan hukum pengadilan baru akan berlangsung pada Senin (4/2/2013).

Kepada wartawan ‘sukarelawan’ untuk Bowo ini memastikan mendapat dukungan 14 dari 18 DPC PAN Gunungkidul di antaranya Semin, Tanjungsari, Ponjong, Tepus, Girisubo,  Rongkop, Panggang, dan Playen.

Menyikapi desakan kadernya ditingkat DPC, Ketua DPD PAN Gunungkidul M Dodi Wijaya tidak banyak memberikan keterangan. Dia hanya menjelaskan selama ini DPD PAN Gunungkidul telah mengambil sikap yang sesuai dengan mekanisme partai. DPD menyerahkan masalah itu ke DPW yang akhirnya diusulkan ke DPP setelah upaya mediasi beberapa kali gagal dilakukan.

Sekadar diketahui, politisi PAN Setyo Wibowo atau akrab dipanggil Bowo Gaplek tersandung persoalan hukum pencurian mobil dalam utang piutang dengan pengusaha di Jogja.

Pengadilan Negeri Jogja akhirnya akan menjatuhkan putusan terhadap politikus rencananya pada Senin (4/1/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya