SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> &mdash; Belasan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170801/492/839209/satpol-pp-boyolali-segel-menara-telekomunikasi-di-manggis" title="Satpol PP Boyolali Segel Menara Telekomunikasi di Manggis">menara telekomunikasi</a>/base transceiver station (BTS) yang ada di beberapa daerah di <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/492/930799/ini-desain-monumen-susu-tumpah-boyolali-yang-bikin-penasaran" title="Ini Desain Monumen Susu Tumpah Boyolali yang Bikin Penasaran">Boyolali</a> terindikasi bermasalah. Saat ini Pemkab melalui Satpol PP tengah menyelidiki menara-menara telekomunikasi tersebut.</p><p>Kasi Penindakan pada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/493/915460/satpol-pp-tangkap-asn-bersama-pasangan-tak-resmi-di-kamar-hotel" title="Satpol PP Tangkap ASN bersama Pasangan Tak Resmi di Kamar Hotel">Satpol PP</a> Boyolali Tri Joko Mulyono, mengatakan indikasi masalah itu di antaranya terkait pelanggaran perizinan. &ldquo;Ada belasan BTS yang kami indikasikan melanggar atau belum memenuhi semua perizinan. Karena itu kami tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik BTS tersebut,&rdquo; ujarnya Selasa (8/8/2018).</p><p>Untuk menyelidiki itu Satpol PP bekerja sama dengan satuan kerja terkait. &ldquo;Kami bekerja sama dengan satuan kerja lain untuk menelusuri perizinan mereka apakah sudah terpenuhi atau belum,&rdquo; imbuh Tri Joko.</p><p>Tidak menutup kemungkinan pula, BTS tersebut didirikan dengan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi standar keamanan. Atau, letak BTS berada di daerah larangan yang seharusnya tidak boleh ada bangunan di sana. &ldquo;Dari belasan itu, ada lima yang sudah mengarah kepada pelanggaran. Tetapi kami akan terus melakukan pendalaman dulu,&rdquo;ujarnya.</p><p>Jika kemudian BTS itu kedapatan melanggar perizinan, pemilik atau pengelola akan dikenakan denda. &ldquo;Kalau masalahnya ada pada perizinan ada denda. Kalau tidak dipenuhi, bisa dilakukan pembongkaran sesuai dalam aturan Perda Nomor 15 Tahun 17 Tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi,&rdquo;imbuhnya. Sebelumnya, Satpol PP menindak berupa penyegelan sejumlah tower di sejumlah daerah yang terbukti melanggar aturan. </p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya