SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Dinas Perhubungan DIY mengelar operasi gabungan bersama Ditlantas Polda DIY bagi angkutan umum di kawasan Denggung, Tridadi Sleman, Kamis (18/9/2014). Dalam razia itu terjaring belasan angkutan yang tidak layak jalan.

Sigit Saryanto, Kasi Pengendalian Angkutan Barang, Dishub DIY menjelaskan operasi gabungan yang digelar kemarin menyasar angkutan umum seperti bus atau minibus yang tidak layak jalan. Hasilnya ada 17 angkutan umum yang ditindak karena melakukan pelanggaran serta dinyatakan tidak layak jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun jenis pelanggarannya antara lain delapan armada tidak memiliki ijin trayek tapi nekat beroperasi, empat armada yang dilihat sudah kedaluarsa soal aturan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebanyak tiga armada yang melanggar dimensi kendaraan. “Yang dimaksud dimensi itu misalnya ada kendaraan yang bodinya diperbesar atau menambah tempat duduk sehingga muat banyak,” ungkapnya, Kamis (18/9/2014).

Selain itu, masih ada dua armada lagi yang melanggar atau tidak layak uji emisi. Karena melibatkan kepolisian, di luar 17 armada masih ada tujuh armada angkutan umum yang melanggar surat kelengkapan kemudian dilakukan penilangan. Total ada 24 armada yang melakukan pelanggaran dalam operasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya