SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Belasan aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Sukowati meng-geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (24/5/2011) siang.

Kedatangan mereka bertujuan mengadukan mantan Bupati periode 2001-2006 dan 15 orang eks legislator periode 1999-2004 lantaran diduga ikut terlibat dan menikmati dana purnabakti. Aduan tersebut disampaikan secara tertulis sebanyak 15 orang aktivis LSM. Langkah para perwakilan LSM itu dipicu oleh turunnya kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan jaksa untuk mengeksekusi delapan eks anggota Panitia Rumah Tangga (PRT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perwakilan aktivis LSM Pena Mas Sragen, Sri Bekti Prihantono, menyatakan Kejari Sragen jangan terpengaruh oleh tekanan dari siapapun. Dia berasumsi PRT dan Panggar bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam merencanakan dan menetapkan Perubahan APBD 2003. Atas dasar itu,
ujar dia, ada pihak-pihak lain yang mestinya harus bertanggung jawab, yakni eks DPRD dan Bupati.

Sementara itu, Kajari Sragen, Gatot Gunarto, enggan berkomentar soal laporan pengaduan sejumlah LSM. “Saya memang sudah menerima surat aduan
itu. Saya belum membacanya. Katanya mereka mau beraudiensi dulu. Kalau mereka memberikan pemberitahuan, mungkin mereka juga disambut di ruang rapat. Tapi kalau hanya menyerahkan surat, ya tidak harus saya sendiri yang menerimanya,” paparnya. Kajari akan mengambil langkah setelah para aktivis LSM itu berdialog dengan Kejari.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya