SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan saat menghadiri rapat persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jayapura, Papua, Jumat (10/7/2020). (Antara Foto-Gusti Tanati/pras).

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 40% anggaran APBD untuk belanja produk atau jasa pelaku UMKM.

Kebijakan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian itu dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Tito menyebut bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum. Menurut dia, alokasi APBD untuk belanja dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendorong perekonomian.

Dia menyebut bahwa target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun dan di tingkat kabupaten atau kota di kisaran Rp143 triliun.

Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Bangga Buatan Indonesia, 40% Belanja Barang dan Jasa APBD Harus ke UMKM

“Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun,” ujar Tito pada Senin (25/4/2022).

Menurut dia, banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaannya itu dengan komitmen untuk belanja dari UMKM. Per 11 April 2022, Tito menyebut bahwa nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun.

Kementerian Dalam Negeri sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya.

Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Afirmasi 40% Belanja APBD ke UMKM dan Koperasi

Tito menyebut bahwa pihaknya secara berjenjang akan mengawasi pemda tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran 40% untuk UMKM. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota. Kemudian, pada tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40% dari APBD.

Dalam mengajukan APBD daerah wajib melampirkan hal tersebut. “Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40%,” kata Tito.

Pada tahap eksekusi, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran, sehingga capaian alokasi anggaran 40 persen untuk UMKM dapat terwujud. Pengawasan akan berlangsung setiap 3—6 bulan. Terakhir, Tito akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ketaatan pemda dalam melakukan alokasikan dan realisasi 40% APBD untuk belanja ke UMKM.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Mendagri Bakal Wajibkan Pemda Pakai 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya