SOLOPOS.COM - Ilustrasi pistol. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang residivis kasus pencurian asal Klaten yang sudah kerap keluar masuk penjara membuat senjata rakitan jenis pistol. Residivis bernama Alfian Suryanto, 40, warga Prawatan, Jogonalan, itu belajar membikin pistol rakitan dari Youtube.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Alfian Suryanto, sudah beberapa kali berurusan dengan hukum. Sejak berkecimpung di dunia hitam, Alfian Suryanto telah dipenjara lima kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski sudah berulang kali masuk penjara, Alfian Suryanto tak jera. Justru sebaliknya, warga Jogonalan, Klaten, itu belajar membikin pistol rakitan. Kuat dugaan, senjata rakitan itu dibikin untuk mendukung aksinya mencuri.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Klaten Terciduk Polisi Saat Hendak Konvoi Rayakan Kelulusan

Ekspedisi Mudik 2024

Senjata itu diduga digunakan oleh residivis kasus pencurian asal Klaten itu untuk menakut-nakuti calon korbannya. Alfian Suryanto membikin senjata pistol rakitan secara autodidak.

Alfian Suryanto membikin senjata rakitan itu dalam waktu satu pekan. Hal ini diketahui saat Alfian Suryanto diduga terlibat aksi pencurian di Jogonalan, 13 April 2021 lalu.

Saat itu, Alfian Suryanto mampu lolos dari kejaran warga. Alfian Suryanto lalu kembali ke rumahnya, Jumat (16/4/2021) pukul 06.00 WIB. Tetangga yang melihat Alfian Suryanto pulang langsung melapor ke polisi.

Baca Juga: Viral Video Innova Pelat Merah Halangi Railbus Batara Kresna Di Solo, Ternyata...

Sejurus kemudian, polisi menangkap residivis kasus pencurian itu di rumahnya di Jogonalan, Klaten. Saat digeledah, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol.

UU Darurat

Polisi kemudian mendalami kepemilikan senjata api rakitan tersebut. "Tersangka membawa senjata api rakitan dan tiga butir amunisi yang disimpan dalam tas pinggang miliknya," kata Kapolsek Jogonalan, Iptu Muslimin, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Iptu Muslimin mengatakan Alfian Suryanto saat ini ditahan di sel Mapolres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1952 tentang UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, 452 Pemudik Masuk Klaten

"Ancaman hukumannya sampai seumur hidup. Selain senjata api rakitan, kami juga menyita tiga peluru berkaliber 9 mm. Senjata itu belum digunakan sama sekali oleh tersangka," kata Iptu Muslimin.

Sementara itu, Alfian Suryanto mengaku bisa membikin senjata rakitan setelah belajar autodidak melalui Youtube. Biaya pembuatan senpi kurang dari Rp100.000. Dalam merakit senjata api rakitan, residivis kasus pencurian itu meminta bantuan ke tukang las di Klaten.

"Saya membuatnya selama satu pekan. Kalau pelurunya saya peroleh dari teman saya [masih buron]. Saya belum pernah menggunakan senjata ini. Saya membuat senjata rakitan hanya untuk berjaga-jaga kalau bertemu pelaku klitih di jalan," dalihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya