SOLOPOS.COM - Seorang sopir ambulans, Rudi Kristyadi mencoba berkomukasi terhadap pengemudi mobil yang dianggap mengadang perjalanan membawa orang sakit. (Instagram/@visitsurakarta)

Solopos.com, KLATEN – Sebuah video viral menunjukkan mobil ambulans teradang mobil Toyota warna hitam berpelat merah AD 9502 PL akhirnya diakui sebagai tindakan tak disengaja. Perlu diketahui, undang-undang telah mengatur sanksi maksimal pidana kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp250.000 untuk pelanggaran terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Video viral itu salah satunya diunggah di akun @visitsurakarta dan lokasi kejadian diterangkan di depan Kantor DPRD Klaten, Jumat (29/10/2021). Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku sudah menindaklanjuti hal itu. Belakangan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Cahyono Widodo mengakui kendaraan dalam video viral tersebut adalah mobil dinas Sekretaris Dinkes Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Viral Mobil Pelat Merah Hadang Ambulans Bawa Pasien di Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Cahyono mengatakan belum mengetahui siapa pengemudi mobil dinas tersebut. Meskipun demikian, Cahyono sudah bisa menjelaskan kronologi kejadian itu. Dia juga sudah menerangkan tak ada unsur kesengajaan menghalangi laju ambulans.

Sementara sopir ambulans, Rudi Kristyadi juga telah memberi keterangan saat itu pasien yang dia bawa sedang dalam kondisi tenang. Untuk itu, Rudi merasa aman untuk turun dari kemudi dan mencoba berkomunikasi dengan pengemudi mobil dinas walau tak mendapatkan respons, sebagaimana terlihat di video.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Ambulans yang Viral Diadang Mobil Pelat Merah di Klaten

Sanksi Mengadang Ambulans

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Ketentuan mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama itu tertuang dalam Pasal 134.

Sementara sanksi bagi pelanggar pasal tersebut juga telah diatur melalui Pasal 267 Ayat 4. Begini bunyi sanksi tersebut.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Halangi Laju Ambulans, Sopir Mobil Dinkes Klaten Didesak Minta Maaf 

Nah, selain ambulans, kendaraan apa saja yang diatur memiliki hak utama di jalan? Begini bunyi aturan yang telah tertuang di Pasal 134:

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara ketentuan berikutnya, Pasal 135 mengatur tata cara pengaturan kelancara. Berikut bunyinya:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolsian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampur merah atau biru dan bunyi sirene.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagiamana dimaksud dalam Pasal 134

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya