SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mendorong pemilik toko kelontong setempat untuk mengembangkan usaha menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang mengatur juga jam operasional minimarket di Kudus, Jawa Tengah.

“Jika sebelumnya minimarket buka mulai pukul 08.00 WIB, sejak diberlakukan Perda nomor 12/2017 buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Jateng, Rabu (24/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesempatan tersebut, katanya, harus ditangkap oleh pemilik toko kelontong untuk mengembangkan usaha agar menjadi daya tarik pembeli. Ia juga mengingatkan kualitas pelayanan harus mendekati pelayanan di minimarket sehingga masyarakat juga tertarik berbelanja di toko kelontong.

Apalagi, kata dia, sejak diberlakukan Perda No. 12/2017 tersebut, tidak ada lagi minimarket yang buka hingga 24 jam, terkecuali berada di tempat fasilitas publik seperti SPBU. “Toko tradisional bisa menjalin kerja sama dengan minimarket agar semakin berkembang, sehingga keberadaan perda yang bertujuan melindungi masyarakat kecil benar-benar efektif,” ujarnya.

Meskipun saat ini sebagian besar mulai tertib, dia mengungkapkan pemantauan tetap dilakukan karena Dinas Perdagangan berperan sebagai pembina. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan banyak minimarket yang mulai mematuhi aturan jam operional, setelah ada pemanggilan terhadap pengelola minimarket di Kudus.

Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP Kudus memang pernah melakukan tindakan tegas, kemudian pengelola diberikan pembinaan. Meskipun demikian, kata dia, jajarannya tetap melakukan pemantauan di lapangan karena masih ada laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional toko modern di lokasi tertentu.

Sesuai aturan, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan bisa sampai pukul 23.00 WIB dan pada hari besar sampai pukul 24.00 WIB. Berdasarkan pantauan di beberapa minimarket pukul 09.00 WIB, memang belum ada yang buka meskipun pegawainya sudah datang dan melakukan persiapan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya