Solopos.com, JAKARTA — Seorang suami divonis delapan tahun penjara karena menganiaya pria yang memperkosa istrinya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 12 tahun.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kisah yang mengundang kemarahan warganet itu terjadi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Vonis hakim dijatuhkan kepada Yos Ariansyah, suami yang membela kehormatan istrinya itu, pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya, menyatakan terdakwa terbukti menganiaya pelaku pemerkosaan, Dedi Irawan, 34.
Penasihat hukum terdakwa, Burmansyathia Darma, masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim tersebut.
Ia menyatakan peristiwa tersebut bermula saat Yos pulang kerja dan mendengar cerita dari istrinya bahwa ia diperkosa Dedi Irawan.
Marah Besar
Kabar itu membuat Yos marah besar.
Saat Dedi melintas di depan rumahnya ia langsung mencegatnya.
Ia melemparkan kayu ke arah Dedi sehingga membuat pemerkosa itu terjatuh.
Yos menikamnya dengan senjata tajam.
Baca Juga: Kasus Perkosaan Siswi SD Oleh Pesilat Sragen Belum Ada Tersangka, Polisi Kekurangan Saksi?
“Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia.
Kisah suami membela kehormatan istri berujung penjara delapan tahun itu membuat warganet murka.
“Harga diri adalah yang utama!,” tulis adjishai.
“Cepat sembuh ibu pertiwi,” tulisan susuultra________
“Jaksanya kebanyakan bolos pas kuliah,” tulisan gila_bola91.