Solopos.com, KLATEN – Para aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Klaten yang bekerja dari rumah selama pelaksanaan PSBB, 11-25 Januari 2021, wajib mengirim foto selfie dua kali sehari.
Foto itu sebagai tanda bukti ASN tersebut benar-benar bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pemberlakuan WFH itu seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekminto, mengatakan selama PPKM pegawai bekerja secara bergiliran sesuai ketentuan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work from office).
Jasad TKW Sragen Telantar Di Malaysia: Alamat Paspor Ellen Ternyata Fiktif
Ada pengaturan waktu bekerja WFH dan WFO. Jam bekerja pegawai yang melakukan WFO minimal 5,5 jam. Sementara ASN Klaten yang melakukan WFH bekerja minimal selama 7,5 jam dengan foto selfie sebagai tanda bukti kehadiran atau presensi.
"Ketentuan itu sudah sesuai Permenpan RB [Permenpan RB No 1/2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," kata Ronny, Selasa (12/1/2021).
Pegawai yang melakukan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan. Namun, mereka wajib melaporkan ke atasan masing-masing.
Supra Vs RX King Tabrakan di Jl Letjen Sutoyo Solo, 2 Orang Cedera Kepala
Pegawai yang sedang WFH juga wajib melakukan presensi dua kali dalam sehari. Presensi ASN Pemkab Klaten itu dengan mengirim foto selfie.
Aplikasi Foto
Foto selfie itu menggunakan aplikasi foto yang menampilkan wajah dan badan serta wajib mengenakan pakaian dinas lengkap serta tertera lokasi dan waktu saat foto. Foto itu dikirimkan ke atasan masing-masing atasan. "Presensi pagi dilakukan antara pukul 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Sore antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB," jelasnya.
Kasubid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Anggara Benny Kusumastanto, mengatakan ASN yang melakukan WFH tak bisa keluyuran sembarangan.
Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi Selama PSBB, Ini Komentar Gubernur Ganjar
Mereka wajib bekerja dari rumah kecuali ada kepentingan mendesak. “Roh dari pengaturan ini adalah membatasi agar tetap berada di rumah,” kata Benny.
Benny mengatakan pengaturan jadwal WFH dan WFO diserahkan ke masing-masing satuan atau unit kerja perangkat daerah. Ihwal pegawai yang masuk kelompok rentan terpapar Covid-19, Benny menuturkan mereka mendapatkan prioritas WFH dengan .
Kelompok rentan itu seperti ASN yang tengah hamil serta memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya. Pegawai yang melakukan mobilitas ke tempat kerja mengendarai angkutan umum juga masuk kategori prioritas melakukan WFH.