SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tunisia [SPFM], Mantan Presiden Tunisia Zine al-Abidine Ben Ali dan istrinya masing-masing dihukum penjara 35 tahun oleh pengadilan setempat karena terbukti mencuri dan menyimpan uang dan perhiasan ilegal. Pada pengadilan in absentia itu, keduanya juga dikenai denda Rp 566 miliar. Mereka juga diadili karena pemilikan obat-obatan dan senjata yang vonisnya akan disampaikan pada 30 Juni.

Seperti yang diberitakan The Telegraph, Selasa (21/6), Ben Ali, yang saat ini masih dalam pelarian di Saudi Arabia, diadili secara in absentia oleh pengadilan kejahatan Tunisia. Sementara pengadilan mendengarkan dua kasus penggelapan, yakni pencucian uang dan perdagangan obat terlarang. Pengadilan itu diselenggarakan setelah ditemukan harta senilai Rp 232 miliar dalam bentuk perhiasan dan uang tunai serta obat terlarang dan senjata di istana yang berada di luar Tunis, beberapa waktu setelah ia terbang ke Saudi Arabia pada 14 Januari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saudi Arabia sejauh ini tidak merespon permintaan ekstradisi dan pihak Tunisia. Ben Ali membantah seluruh tuduhan dengan membuat pernyataan yang disampaikan melalui pengacaranya dari Prancis. Ia menyebut pengadilan itu sebagai topeng yang memalukan dari pihak-pihak yang menang. Pengadilan Tunisia, selain mengadili kasus penggelapan harta, juga akan mengadili kasus yang lebih serius, yakni merencanakan perlawanan terhadap keamanan negara dan merencanakan pembunuhan. Pihak pengadilan menyatakan Benl Ali dan kroninya terlibat dalam 93 kasus sipil dan 182 kasus militer. [tempo/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya