SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti terkait kasus kriminalitas di Kota Madiun selama beberapa bulan terakhir, Rabu (15/7/2020) di Polres Madiun Kota. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang mantan karyawan Telkom mencuri kabel milik Telkom yang ada di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dengan berbekal gergaji besi, pelaku berhasil mengambil 130 meter kabel Telkom tersebut.

Dalam menjalankan aksinya itu, mantan karyawan Telkom berinisial AS, 39, itu meminta bantuan rekannya yang masih di bawah umur berinisial AT, 17.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar

Kapolsek Jiwan, AKP Indo Jatmiko, mengatakan peristiwa pencurian kabel Telkom di wilayah Jiwan ini terjadi pada 21 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku saat itu menggunakan sepeda motor untuk berkeliling dan mencari target curian.

Setelah mendapatkan targetnya, tersangka AS kemudian memanjat pohon dan menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel Telkom itu. "Tersangka AS yang memotong kabelnya. Kabelnya ada di atas," kata dia saat rilis kasus tersebut di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020).

Jatmiko menuturkan setelah berhasil memotong kabel sepanjang 130 meter itu kedua tersangka hendak melarikan diri. Tetapi, aksi tersangka ini sudah diketahui warga yang saat itu sedang ronda malam.

Deretan Potensi di Wilayah Selatan Wonogiri yang Bakal Jadi Kawasan Industri, Dari Gamping Hingga Bentonit

"Kedua tersangka ini berhasil ditangkap warga. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jiwan," ujarnya.

Pengangguran

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka AS pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan Telkom itu. Sudah beberapa bulan lalu, tersangka ini sudah tidak bekerja lagi. Sedangkan tersangka AT merupakan seorang pengangguran.

"Tersangka AT tidak sekolah. Dia pengangguran. Dia diajak AS untuk mencuri kabel Telkom," kata dia.

Klaster Bakul Tahu Kupat Solo: 1 Tukang Becak dan 1 Nakes Sragen Positif Covid-19

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, mengatakan total kabel Telkom yang dicuri dua tersangka sepanjang 130 meter. Kabel sepanjang itu rencananya akan dijual dengan harga Rp15 juta.

Tetapi, belum sampai menjual kabel curian itu, para tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian. "Uang hasil menjual kabel itu rencananya untuk memenuhi kebutuhan harian. Tetapi tersangka belum sempat menjual kabel itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya