SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG — Seorang suami tega menjual istrinya melalui media sosial. Kasus itu berhasil diungkap jajaran Polres Malang, Jawa Timur, yang mengamankan kedua pasangan suami istri (pasutri) itu di salah satu hotel di Kabupaten Malang.

Sang suami adalah FS, 25, warga Lamongan, Jawa Timur, dan istrinya N, 27.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan FS menawarkan istrinya di grup Facebook untuk berhubungan badan. Ketika ada yang berminat, FS kemudian mengarahkan pria hidung belang ke salah satu hotel sebagai tempat layanan diberikan.

“Kasus ini terungkap dari penyelidikan kami, tentang adanya perilaku menyimpang dengan menawarkan istri di media sosial. Tujuannya, untuk mendapatkan uang dan memberikan layanan hubungan suami istri,” ungkap Yade kepada wartawan di Mapolres Jl. Jaksa Agung Suprapto Malang, Senin (24/6/2019).

Dia menambahkan penyelidikan intensif berbuah hasil. FS dan istrinya tak berkutik, ketika tertangkap basah melakukan transaksi untuk hubungan bertiga.

“Mereka kami tangkap ketika bersama pelanggan di salah satu hotel di wilayah Singosari,” ungkap Yade.

Lalu berapa tarif yang dipatok FS saat menjual istrinya?

“Ditawarkan Rp3 juta, untuk satu kali layanan. Untuk mendapatkan pembeli ditawarkan melalui facebook,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, Senin.

Dalam pemeriksaan, kata Adrian, FS mengaku baru sekali berhasil menawarkan N sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, FS pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal.

“Jadi dua kali, pernah menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual bertiga. Yang pertama di Gresik, tetapi diakui batal. Baru yang kemarin dan tertangkap oleh kami di hotel wilayah Singosari,” terang Adrian.

Soal harga yang dibanderol sebesar Rp3 juta sengaja ditawarkan oleh FS yang sehari-harinya berjualan es itu, kepada calon pembeli.

“Tersangka (suami) yang memasang harga itu di Facebook untuk sekali layanan. Harga sudah termasuk hotel, serta menutup kebutuhan tersangka,” beber Adrian.

Polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya