SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, PASURUANKejahatan suami yang menjual istrinya seharga Rp50.000 untuk melayani nafsu berahi teman-temannya di Pasuruan, Jawa Timur, masih diselidiki pihak kepolisian. Kejahatan tersebut telah dilakukan pria berinisial MS kepada sang istri, F, sejak Februari 2019.

Dikabarkan Detik.com, Senin (10/2/2020), kisah tragis yang dialami F berawal dari guyonan soal keperkasaan yang dilontarkan teman-teman MS. MS, 28, yang tidak terima dihina kurang perkasa di ranjang lantas terpancing melakukan aksi bejat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Entah apa yang merasuki MS, guyonan itu justru memantik niat bejatnya. Dia memanggil temannya yang berinisial B, warga Rejoso, datang ke rumahnya di tengah malam awal Februari 2019.

Motif Suami di Pasuruan Jual Istri Rp50.000-an: Guyonan Keperkasaan

MS memaksa F, 23, melayani B. Awalnya istri MS menolak. Namun MS memaksa dengan memukul tubuhnya. Ia juga mengancam pisah ranjang jika sang istri enggan melayani B. Karena takut, F akhirnya mau berhubungan badan dengan B.

Tindakan ini berulang, bahkan MS menawarkan istrinya kepada tiga temannya yang lain. Ketiga orang yang ikut merasakan tubuh F antara lain H, 36, R, 34, dan SR, 28, warga Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Aksi bejat yang dilakukan MS itu berlangsung sejak Februari 2019 hingga Januari 2020. B mengaku berhubungan badan dengan istri MS sebanyak lima kali, R empat kali, SR atau E dua kali, dan H tiga kali.

Cespleng! Ini Amalan Sederhana Agar Lolos CPNS ala Ustsz Yusuf Mansur

Dari pemaksaan dan eksploitasi seksual itu, MS menerima uang Rp50.000 dari teman-temannya setiap kali berhubungan badan dengan F. Uang itu diperoleh setelah MS memaksa F meminta imbalan kepada orang yang menidurinya.

Ironisnya, MS merekam hubungan intim yang dilakukan F dengan teman-temannya. Rekaman itu dipakai melihat durasi ketahanan setiap pria saat berhubungan intim.

Viral Tugu Tol Madiun Disebut Mirip Palu Arit, Ini Penjelasan Pengelola

“Dia sengaja melihat dan merekam salah satu adegan dengan alasan ingin melihat durasi kekuatan di laki-laki ejakulasinya lama atau tidak,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.

Akibat perbuatan bejat tersebut, MS pun harus berurusan dengan hukum. Perbuatannya dinilai sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, dan melanggar UU pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya