SOLOPOS.COM - Tersangka SL, 66, pensiunan, warga Kecamatan Toroh pelaku pencabulan kedua anak tirinya, sebelum rilis kasus di Polres Grobogan, Senin (11/4/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Aksi bejat seorang ayah tiri di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan yang selama 19 tahun melakukan pencabulan kepada kakak adik yang tak lain anak tirinya akhirnya terungkap. Setelah saudara korban membujuk kakak adik tersebut melapor ke polisi.

Kini tersangka pencabulan berinisal SL, 66 tahun mendekam di tahanan Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada kedua anak tirinya yang merupakan kakak beradik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatreskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, korban pencabulan ayah tiri tersebut adalah MS, berusia 29 tahun dan NF berusia 25 tahun.

Baca juga: Spesialis Pencurian Dalam Mobil di Demak Ditangkap, Beraksi Sejak 2018

“Pemerkosaan pertama kali menimpa korban MS pada 2003, saat itu korban masih berusia 10 tahun. Di lakukan tersangka di dalam kamar, saat itu korban juga berada di dalam kamar namur tidur di tempat terpisah,” jelas Kasatreskrim, di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022).

Kejadian tersebut berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, bahkan terakhir lanjut Kasatreskrim, dilakukan pada 6 Maret 2009 terhadap MS. Korban tidak berani melaporkan karena diancam oleh pelaku.

Kemudian pencabulan yang menimpa NF yang tak lain dilakukan oleh SL yang merupakan pensiunan pegawai PJKA (Sekarang PT KAI), terjadi pada 2009. Saat itu SL mengajak NF saat menjalankan tugasnya ke Cirebon.

Baca juga: Usai Cerai dari Istri, Pria 46 Tahun Gantung Diri di Pohon Bambu

Saat itulah SL memaksa NF untuk melakukan persetubuhan, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya. Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022.

Adik tiri korban, SW yang mengetahui apa yang dialami kedua kakaknya tersebut kemudian membujuk MS dan NF untuk melapor ke polisi. Hingga akhirnya MS melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi, dan polisi menangkap SL.

“Jadi saat kali pertama mencabuli korban, SL mengancam tidak akan menafkahi ibu korban dan tidak akan membahagikannya. Ini dilakukan terus menerus hingga kedua korban tertekan secara psikis,” ujar Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya