SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MAGELANG — Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Seorang santriwati sebuah ponpes di Kabupaten Magelang menjadi korban rudapaksa tiga pria hidung belang. Ironisnya, dari tiga pelaku itu salah satunya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga pelaku tidak hanya melakukan rudapaksa, mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras) dan menyekapnya selama tiga hari. Ketiga tersangka itu yakni PA, NI, dan seorang pelajar berusia 15 tahun

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Asetnya Disita untuk Santriwati

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod, mengatakan kasus pemerkosaan kepada santriwati itu terjadi pada Minggu-Rabu (2-5/1/2022) di rumah seorang tersangka, berinisial NI, di Dusun Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

“Awalnya, para tersangka mengajak korban bermalam. Kemudian mencekoki korban dengan miras. Mereka lalu melakukan pemerkosaan sambil memberikan ancaman dan mengikat korban dengan tali,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

“Ketiga tersangka atas nama PA, NI, dan seorang pelajar berusia 15 tahun. Korban merupakan santriwati ponpes di Magelang berusia 19 tahun. Korban merupakan warga Lampung,” sambung Kapolres Magelang.

Sajarod mengungkapkan terungkapnya perbuatan bejat para tersangka ini berawal dari laporan keluarga korban. Semula keluarga mencari keberadaan korban yang sebelum berpamitan akan kembali ke ponpesnya.

Namun, keluarga tidak mengetahui kabar lanjut keberadaan korban. Keluarga korban pun akhirnya mencari keberadaan tersangka PA, yang sebelumnya diketahui akan menemui korban di kawasan Bandongan.

Baca juga: Bejat! Pedagang Makanan Cabuli Santriwati Magelang

Namun rupanya, tersangka PA berniat jahat. Ia pun membawa korban ke rumah NI untuk bermalam. Di rumah NI itu, tersangka PA melakukan perbuatan amoral dengan menyetubuhi korban. Tak hanya PA, NI dan NR yang masih berstatus pelajar juga melampiaskan nafsu bejat ke korban.

Sementara itu, keluarga korban akhirnya melapor ke perangkat desa tempat tinggal PA untuk mencari keberadaan korban. Dari situ akhirnya terungkap jika korban dibawa ke rumah NI. Warga pun akhirnya mendatangi rumah NI pada Kamis (6/1/2022). Di lokasi itu, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan bersama para tersangka.

“Para tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Magelang. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolres Magelang.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, tali rafia untuk mengikat korban, serta satu botol miras jenis Vodka.

Atas perbuatan tersebut para tersangka pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya