SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan mandi dengan kemben. (Freepik)

Solopos.com, JOMBANG — Ritual mandi kemben yang diikuti santriwati korban Mas Bechi, anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, dilakukan dengan alasan penyaluran ilmu metafakta.

Hal itu disampaikan M, 19, korban yang membawa perkara pelecehan seksual tersebut ke ranah hukum. Dia adalah salah satu korban nafsu bejat Moch Subchi Azal Tsani (MSA), 42, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

M mengatakan, ritual mandi kemben itu adalah bagian dari modus Mas Bechi menyalurkan ilmu metafakta kepada santriwati.

“Di kegiatan itu memakai ilmu metafakta. Metafakta itu kata dia tidak bisa dijelaskan dengan akal. Saya harus melepas pakaian. Melepas pakaian itu gak bisa dilogika, saya gak mau, dia memaksa. Saya gunakan alasan yang sama,” katanya dalam video pengakuan di channel Youtube CNN Indonesia sebagaimana ditilik Solopos.com, Sabtu (8/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Berulang kali menolak, korban akhirnya tak kuasa melawan. Ia mengikuti permintaan tersangka hingga kemudian terjadilah aksi pencabulan itu.

“Dia bilang ‘kalau kamu enggak mau kamu masih gunakan akal’. Katanya saya mau dinolkan, intinya tidak bisa dijelaskan akal, saya harus menjiwai itu,” sambung M.

Baca juga : Kronologi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri: Seleksi Nakes – Mandi Kemben

Ritual Mandi Kemben

Ritual mandi kemben yang diperintahkan Mas Bechi ternyata awal dari aksi pencabulan. Setelah mengalami hal tersebut, M merasa tertekan.

Dia merasa bingung, sedih, dan kehilangan harapan. “Saya merasa tertekan, saya merasa ngawang. Hidup gak hidup mati gak mati, ibaratnya itik kehilangan induk, saya gak bisa ngapa-ngapain, di situ gak ada orang sama sekalli, rasanya melayang, ngawang,” imbuh dia.

Akan tetapi, perlahan keyakinan M tumbuh. Dia pun berdoa kepada Allah agar anak kiai yang disanjungnya itu mendapat balasan setimpal.

“Saya berdoa ya Allah saya minta balasan, alam semesta menyaksikan, meskipun tidak ada orang di situ alam semesta menyaksikan, saya yakin alam akan membalas,” ujar M sembari terisak.

Setelah bertahun-tahun larut dalam kesedihan, M akhirnya berhasil kabur dari pondok tersebut dan melaporkan nasib buruk yang menimpa dirinya kepada keluarga.

Baca juga : Detik-Detik Anak Kiai Jombang DPO Cabul Ditangkap Polisi

Keluarga yang marah lantas melaporkan ke polisi pada tahun 2018. M kabur setelah mendapat perlakuan tidak adil dari pesantren.

Bukannya mendapat perlindungan dan keadilan, dia justru dicap sebagai penyebar fitnah. Hal inilah yang membuatnya tidak tahan hingga kabur dari pesantren.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, pengakuan korban M ini sama dengan siaran pers Komnas Perempuan pada 7 Juli 2022 lalu.

Komnas Perempuan menyebut kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi berlandaskan relasi kuasa di mana dilakukan anak kiai di Jombang terhadap santri di pondok pesantren milik ayahnya.

Baca juga : Sosok Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Ini Profilnya

Kronologi Kejadian

Versi Komnas Perempuan, kasus pelecehan seksual bermula saat rekrutmen tenaga kesehatan dari kalangan santriwati.

Para korban tak lain adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menempati posisi tersebut.

Berdasarkan fakta di persidangan pra-peradilan yang diajukan tersangka dan digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada 21 Januari 2022, terkuak suatu fakta mengejutkan.

Para saksi menyatakan, Mas Bechi melakukan aksi pencabulan kepada santriwati dalam ritual mandi kemben.

Para santri yang mendaftar sebagai tenaga kesehatan diminta melakukan wawancara internal dengan tersangka di suatu tempat yang tidak berada di lingkungan pesantren induk.

Baca juga : Tampang Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, 3 Tahun Bebas Berkeliaran



Di sana, mereka diminta melakukan ritual mandi kemben dengan dalih menyalurkan ilmu. Namun, ritual itu ternyata adalah awal dari aksi bejat Mas Bechi yang selama tiga tahun menghirup udara bebas meski berstatus tersangka.

Pelarian Mas Bechi akhirnya berhenti dalam penjemputan paksa yang dilakukan personel Polda Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dia ditangkap setelah lebih dari 12 jam polisi menggeledah lingkungan pesantren di Desa Ploso tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya