Solopos.com, PONOROGO -- Seorang pria berusia 48 tahun dari Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku pencabulan berinisial M itu ditangkap aparat Unit Reskrim pada Selasa (1/12/2020) pukul 17.00 WIB.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dor Dor Dor! Mobil Alphard Milik Pengusaha Solo Ditembaki Di Jl Monginsidi
Pelaku ditangkap setelah ada laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
Marsono menuturkan pelaku mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun di kamar rumah nenek korban pada Kamis (26/11/2020).
“Korban ini juga warga Kecamatan Sampung. Lokasi kejadian ada di dalam rumah nenek korban yang juga berada di wilayah yang sama,” katanya seperti dilansir tribratanewsponorogo.com.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Pelaku Penembakan Mobil Alphard Di Jl Monginsidi Solo Tertangkap Saat Hendak Naik Bus Ke Bekasi
Juga sebagaimana Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak menjadi UU.