SOLOPOS.COM - Anggota Polisi saat memintai keterangan dari pelaku dan para saksi kasus persetubuhan anak di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com,WONOGIRI — Seorang laki-laki di Wonogiri, Jawa Tengah, tega mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perilaku keji itu dilakukan di rumah korban.

Diketahui, pelaku pencabulan yakni Wijiatmoko, 31, warga Dusun Jendi, Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Sedangkan korban NR, 14, merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo, mengatakan ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo.

“Ungkap kasus itu berawal dari laporan warga setempat pada Jumat [3/9/2021] kemarin,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (6/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ikan Toman yang Ditemukan di Trucuk Klaten Lebih Ganas dari Piranha?

Suwondo mengungkapkan, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB, saksi melihat pelaku bertamu atau mengunjungi rumah korban. Kemudian pintu rumah itu ditutup.

Melihat kejadian itu, saksi lantas mengetuk pintu rumah korban. Namun, pintu bagian depan rumah itu tak kunjung dibuka. Kemudian, saksi masuk rumah melalui pintu dapur. Setelah bisa masuk, saksi melihat korban berada di ruang tamu.

“Saat itu pelaku bersembunyi di belakang pintu kamar dan disuruh keluar oleh saksi. Saat ditanya ada urusan apa di rumah itu, pelaku menjawab hanya main,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Ada Pelonggaran, PPKM Level 3 di Wonogiri Berasa Level 4

Selanjutnya, kata Suwondo, saksi menghubungi Polsek Sidoharjo. Saksi dan pelaku dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah melalukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

“Persetubuhan itu dilakukan di rumah korban, sekitar satu pekan lalu. Sedangkan pada Jumat, saat kejadian terakhir itu tidak terjadi persetubuhan,” ujar dia.

Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk Samsung warna putih dan satu buah handphone merk Xiomi warna hitam.

“Saat ini perkara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suwondo.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diatur dalam Pasal 81 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya