SOLOPOS.COM - Tersangka ayah tiri yang diduga mencabuli anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang pria berinisial R, 42, warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Perbuatan pelaku ini terkuak setelah korban speak up atau mengadu kepada guru di sekolahnya.

Pelaku pencabulan anak tiri itu pun akhirnya diringkus aparat Polrestabes Semarang. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan tersangka sudah mencabuli korban, yang tak lain anak tirinya sejak 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah dilakukan [lama]. Bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban,” kata Donny.

Ekspedisi Mudik 2024

Donny mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat terhadap anak tiri yang masih berusia 15 tahun itu sudah dilakukan sejak tahun 2018. Pelaku mengaku telah berbuat bejat kepada anak tirinya lebih dari 10 kali.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar korban. Kendati demikian, perbuatan pelaku itu akhirnya terkuak setelah korban mengadu ke salah seorang guru di sekolahnya.

Baca juga: Kronologi Remaja Perempuan 17 Tahun asal Solo Dicabuli Ayah Tiri

Guru tersebut kemudian menindaklanjuti laporan korban kepada kerabat ibu korban yang meneruskannya ke aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya