SOLOPOS.COM - WS saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim, Polresta Banyumas. (Antara/Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO -- Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena diduga melakukan pengancaman terhadap anak tirinya.

"Kasus ini terungkap pada Jumat [29/1, pukul 21.00 WIB, berkat laporan Sup, 41, warga Baturraden, Banyumas. Dia merupakan ayah kandung korban berinisial HM, 17, warga Karanglewas, Banyumas," kata Kapolres Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Sabtu (30/1/2021).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis (28/1), pukul 20.16 WIB, setelah pelaku berinisial WS, 35, warga Kedungbanteng, Banyumas, mengirimkan video berdurasi 2 menit 8 detik. Video dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp milik HM yang merupakan anak tirinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca jugaNekat Buka Saat PPKM, Karaoke di Gubug Kena Razia Deh…

Menurut Kapolresta video tersebut berisi anak tirinya saat sedang mandi yang direkam oleh WS secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, WS juga mengancam akan mengunggah sebuah foto salah satu bagian sensitif (payudara) HM di akun Facebook milik pelaku.

"WS mengirimkan video dan foto tersebut disertai ancaman kepada HM. Agar anak tirinya mau berhubungan badan dengan pelaku. Apabila HM tidak mau, maka foto dan video tersebut akan disebarkan," kata Kasatreskrim seperti dilansir dari Antaranews.com.

Karena anak tirinya tidak mau menuruti kemauan itu, lanjutnya, WS pun mengunggah salah satu foto bagian sensitif anak tirinya ke akun Facebook pelaku.

Baca juga: Gisel Alami Pelecehan Seksual di Emperen Toko, Videonya Viral

Laporan Ayah Kandung

Menurut dia, ayah kandung HM yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Banyumas. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

"Selain menangkap WS, kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar hasil cetak tangkapan layar WhatsApp. Satu lembar hasil cetak tangkapan layar Facebook, satu unit telepon pintar milik pelaku beserta SIM Card. Kemudian satu unit telepon pintar milik korban beserta SIM Card," katanya.

Ia mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pemerasan, dan/atau pengancaman. Dalam hal ini foto bagian sensitif anak tirinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya