SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, AMBON – Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial RH, 51, bertindak bejat memperkosa lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur.

RH kini menghuni bui Polresta Ambon atas perbuatan bejatnya itu.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO,” kata Kasie Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa RH adalah ayah kandung dari lima anak sekaligus kakek dari dua cucu yang menjadi korban. RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Baca Juga: Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Aceh

Menurut dia, penangkapan pelaku oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya seputaran kawasan Kecamatan Baguala Kota Ambon).

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022,” jelas Moyo Utomo.

Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Dipecat Tidak Hormat

“Waktu kejadian perkara pada Jumat (27/5) 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya