SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kelakuan pria beristri warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Gy alias B, 47, ini sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak tetangganya sendiri berinisial, DR, yang masih berusia dibawah umur.

Aksi bejat itu dilancarkan pelaku di rumahnya saat sang istri pamit kondangan dengan warga lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Gede Yoga Sanjaya mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada 26 Juni 2019 lalu.

Saat itu pelaku yang tengah sendirian di rumah tiba-tiba memanggil korban untuk datang ke rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

"Korban ini tidak curiga karena yang bersangkutan adalah tetangganya sendiri," ungkap Kapolres dalam gelar perkara di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/12/2019).

Setiba dirumah pelaku, korban diminta membantu menanam melon dengan iming-iming upah Rp50.000.

Pemuda Sukoharjo Nyolong Belasan Kali Demi Gaya Hidup dan Ngapelin Pacar

Namun saat itu muncul aksi bejat pelaku mencabuli korban dengan cara memasukkan jari ke alat vital.

Menerima laporan adanya tindak pencabulan ini, unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap pelaku pada 4 Desember lalu.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

"Awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya. Pelaku berkilah tidak melakukan, namun setelah dilakukan interogasi dan bukti-bukti yang mendukung pelaku ini akhirnya mengakui perbuatannya," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.

Apakah Ukuran Alat Vital Pria Bisa Diperbesar? Cek Fakta Ilmiahnya

Pramugari Garuda Indonesia Curhat, Erick Thohir Memerah karena Malu

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Bikin Orgasme Lebih Cepat, Wanita Lebih Suka Main Kasar di Ranjang

Gy mengaku aksi itu muncul secara tiba-tiba setelah melihat korban datang ke rumahnya. Saat itu rumah dalam kondisi kosong, di mana sang istri pergi ke hajatan bersama para tetangga.

Derita ABG Wonogiri Diperkosa Lagi oleh Paman Usai Curhat Diperkosa Ayah Tiri

Solo Undercover: Usia 16 Tahun Jadi Simpanan, Dewi Patok Tarif Hingga Rp15 Juta Sekali Kencan

Korban diiming-imingi diberi uang Rp50.000 jika membantunya menanam melon.

"Hanya satu kali saja. Saya khilaf dan tidak akan melakukan hal seperti itu lagi," katanya di hadapan Kapolres sambil tertunduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya