Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Bejat! Paman di Sragen Berulang Kali Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Bejat! Paman di Sragen Berulang Kali Perkosa Keponakan Hingga Hamil
author
Rohmah Ermawati Jumat, 4 Juni 2021 - 14:48 WIB
share
SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Sragen, Jumat (4/6/2021), menggelandang SP, 40, yang tega menyetubuhi keponakannya, R, 16, hingga hamil. (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Sragen menangkap SP, 40, warga di Kecamatan Kota Sragen, Sragen, yang tega menghamili R, keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Ironisnya, aksi bejat SP itu sudah dilakukan sejak R masih duduk di bangku kelas VI SD. Beragam cara dilakukan SP untuk menyetubuhi keponakannya sendiri sejak masih duduk di bangku SD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada awalnya, SP memaksa menyetubuhi keponakannya itu dengan cara membekap mulut korban hingga tak bisa berteriak. Tubuh R yang mungil tidak kuasa melawan kekuatan SP yang dibakar nafsu birahi.

Baca juga: Ssstt... Ternyata Ada 3 Air Terjun Perawan di Kawasan Situs Sangiran

Ironisnya, kali pertama aksi pencabulan itu dilakukan SP di hadapan anaknya sendiri, I, yang sebaya dengan korban. Terakhir, aksi tidak terpuji itu dilakukan SP pada Desember 2020 hingga akhirnya R dinyatakan hamil.

“Berdasar pengakuan tersangka dan korban, aksi pencabulan itu dilakukan lima kali. Lokasinya berbeda-beda yakni di rumah tersangka hingga di tengah sawah. Tersangka memang sudah lama ditinggal istri bekerja sebagai TKW sehingga ia melampiaskan kebutuhan biologisnya dengan menyetubuhi keponakannya sendiri,” terang Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).

Malang bagi R, ia belum sadar bila sudah berbadan dua. Merasa ada perubahan pada tubuhnya yang diikuti rasa sakit pada perut, R kemudian melapor kepada neneknya, P, 54.

Baca juga: Jemput dan Mandikan Jenazah Covid-19, 25 Warga Gemolong Sragen Bakal di-Swab

Hamil Empat Bulan

R kemudian dibawa ke bidan tak jauh dari rumahnya. Oleh bidan, R disarankan mengikuti tes kehamilan. Betapa terkejut neneknya, hasil tes itu menunjukkan bila R telah hamil empat bulan. Kepada neneknya, R akhirnya buka suara. Ia mengaku telah berkali-kali disetubuhi oleh pamannya sendiri, SP.

“Keluarga besar kemudian menggelar pertemuan. Merasa tidak terima dengan aksi bejat SP, keluarga kemudian melaporkan dia ke polisi,” ujar Iptu Ari Pujiantoro.

Saat diperiksa polisi, SP mengaku kali pertama menyetubuhi keponakannya itu sejak 2015 atau sejak korban masih SD. Terakhir, aksi persetubuhan itu dilakukan sepulang dari mencari rumput pada Desember 2020.

Baca juga: Ada Jalan Rusak di Sragen? Laporkan Lewat Aplikasi Patriot Saja

“Sudah sembilan tahun istri saya bekerja di luar negeri. Kebetulan dia [R] suka main ke rumah saya. Dia berteman dengan anak saya,” ujar SP dengan tangan terborgol.

Saat ini, kasus pencabulan yang berujung kehamilan pada diri R itu masih ditangani Unit PPA Polres Sragen. SP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN