SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — IS, 33, warga Grogol, Sukoharjo, tega mencabuli keponakannya yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Remaja perempuan malang itu menjadi korban perbuatan bejat pamannya seusai dijemput pulang dari sekolah pada Mei lalu. Tak hanya itu, sang paman bahkan merekam lalu menyebarkan video aksi pencabulan ke media sosial (medsos).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian bermula ketika IS dimintai tolong orang tua korban untuk mengantar jemput korban. IS yang seorang bujangan pengangguran itu pun langsung menerima tawaran tersebut.

Antar jemput ini telah berlangsung sekitar setengah tahun dan tidak pernah ada masalah. Hingga pada Mei lalu, sekitar pukul 12.30 WIB, korban dijemput IS di sekolah seperti biasanya. Tidak ada kecurigaan dari korban saat itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun dalam perjalanan pulang, tiba-tiba IS mengajak korban ke pinggir Dam Lawu, Telukan, Grogol, Sukoharjo. Di sini lah muncul niat jahat IS untuk mencabuli korban yang masih bau kencur tersebut.

Korban tak berdaya hingga akhirnya menjadi dicabuli sang paman. “Tersangka ini [IS] mengaku dalam pengaruh minuman keras dan mengajak korban ke pinggir Dan Lawu lalu melancarkan aksinya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Senin (2/9/2019).

Tak berhenti di situ, IS juga merekam adegan pencabulan itu menggunakan ponselnya. Seusai melancarkan aksi bejatnya, IS mengantarkan keponakannya itu ke rumahnya.

Saat itu korban merasa ketakutan hingga tidak berani melapor kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya. Selang tiga bulan dari kejadian itu, IS menyebarkan video pencabulan itu kepada temannya yang kemudian dibagikan ke grup medsos.

“Orang tua korban yang tahu video itu menyebar di media sosial langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata dia.

Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankan IS di rumahnya pada Kamis (29/8/2019). IS langsung digelandang dan kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu buah sabuk warna hitam, dan satu ponsel merek Lava warna gold.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya