SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/news18.com)

Solopos.com, SOLO — Beredar informasi seorang oknum aparat melakukan tindakan tidak terpuji. Brigadir DY diduga perkosa salah satu pelanggar lalu lintas yang masih SMP di salah satu hotel Ketapang, Pontianak, Kalimantan Barat.

Viral Penjaga Toko Kena Hipnotis Rp6,5 Juta Amblas, Ternyata Terjadi Di Manyaran Wonogiri

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Okezone, Senin (21/9/2020), Kapolresta Kombes Pol Komarudin membenarkan kasus yang menimpa Brigadir DY tersebut. Komarudin juga memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses hukum akan berjalan dengan tuntas.

Setelah dilakukan pendalaman, Brigadir DY telah melanggar kedisiplinan. Dirinya bukan anggota lapangan, melainkan anggota bagian staf.

Akibat dari kejadian tersebut, SW dikabarkan membutuhkan pemulihan mental. SW juga berharap pelaku tindakan keji tersebut mendapat ganjaran yang setimpal.

Dokter RS Ortopedi Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Sukoharjo Siapkan Tracing

Unggahan di Medsos

Berdasarkan unggahan akun Instagram infogeh, oknum aparat yang diduga melakukan tindak asusila tersebut bertugas di Polresta Pontianak Kota. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Profesi dan Pengaman (Propam) Polresta Pontianak Kota.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh Brigadir DY pada Selasa (15/9/2020) di salah satu hotel di Ketapang, Pontianak. Perbuatan ini berawal saat korban berinsial SW siswi SMP dan temannya YF mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ganda. Korban melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpangan Garuda Kota Pontianak.

Kemudian korban bersama temannya dihentikan oleh DY. Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban karena melanggar, namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.

Tak Cuma di Solo, Balap Lari Liar Juga Ada di Wonogiri

Setelah teman korban pergi, pelaku membawa korban ke hotel dan memesan kamar. Ia membawa SW masuk ke dalam, dan melakukan tindakan asusila tersebut. Menurut keterangan unggahan itu, DW meninggalkan korban sendirian di kamar hotel, hingga ia ditemukan temannya.

Setelah kejadian tersebut diketahui orang tua SW, ia didampingi dengan kedua orang tuanya melaporkan DW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pontianak Kota.

Postingan yang diunggah pada (20/9/2020) ini juga mengunggah surat tanda terima laporan yang diterima keluarga SW. Unggahan ini juga banyak menuai kecaman dari netizen. Banyak netizen mengharapkan oknum polisi tersebut dihukum, agar tidak mencemarkan nama kepolisian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya